TANJUNG SELOR, MK – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut tiga terdakwa kasus penambangan ilegal di Bulungan, yakni Juliet Kristianto Liu, Joko Rusdiono, dan Muhammad Yusuf, masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Selor Kelas IA, Selasa (10/2).
Ketua Tim JPU Kejagung, Riyadi, mengatakan, selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dikenai denda Rp 200 juta. “Masing-masing terdakwa dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dan denda 200 juta,” ujar Riyadi.
Riyadi menjelaskan, ketiganya didakwa melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. “Hal yang memberatkan karena aktivitas penambangan ilegal ini menyebabkan kerusakan lingkungan,” tegasnya.
Jaksa menyebut praktik penambangan ilegal saat ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat. “Penambangan ilegal tengah menjadi sorotan Presiden, meskipun hal itu tidak dituangkan dalam amar tuntutan,” kata Riyadi.
Namun, ada pertimbangan yang meringankan bagi terdakwa I (Muhammad Yusuf) dan terdakwa II (Joko Rusdiono), karena keduanya mengakui perbuatannya. Sementara terdakwa III (Juliet Kristianto Liu) tidak kooperatif. “Terdakwa III selaku pemilik dan komisaris tidak mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menegaskan peran masing-masing terdakwa. Terdakwa I dinilai lalai menjalankan tugasnya sebagai direktur, sementara terdakwa III sebagai komisaris dan pemilik memiliki kontrol penuh terhadap keuangan perusahaan. “Kegiatan penambangan ilegal sudah direncanakan para terdakwa dari awal sebelum melakukan penambangan di PIT 8,” jelas Riyadi.
Jaksa memaparkan hasil pemeriksaan di lokasi PIT 8 PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) dan koridor milik negara serta wilayah IUP PT Mitra Bara Jaya (MBJ) di Desa Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung. “Terdakwa II mengakui tempat bukaan lahan yang saat ini menjadi flooding area masuk wilayah IUP/IPPKH PT Mitra Bara Jaya dan Koridor Milik Negara,” ungkapnya.
Selain itu, terdakwa juga mengakui pembuatan parit dan jalan di wilayah tersebut. “Yang membuat parit adalah PT Pipit Mutiara Jaya sama dengan yang membuat jalan,” sebut Riyadi.
Sidang dilanjutkan dengan agenda pledoi atau nota pembelaan, yang dijadwalkan dua pekan setelah pembacaan tuntutan. “Setelah tuntutan ini, jaksa menunggu pledoi yang dijadwalkan dua pekan setelah sidang tuntutan,” pungkasnya.(Fy/red)

