AMEL DAN HENDRIK SALING LEMPAR TUDUHAN

by Metro Kaltara

ILUSTRASI

TARAKAN, MK – Masih ingat penyelundupan sabu seberat 1,08 kilogram di Bandara Juwata Internasional yang gagal terbang ke Makassar pada bulan Maret lalu yang melibatkan salah soerang tersangka bernama Rizki Ameli atau yang dikenal Kiki. Kini sudah memasuki tahap persidangan.

Menurut Informasi yang didapatkan dalam persidangan dengan terdakwa Rizki Amelia, Lia Lusiana alias Tata dan Dorkas menghadirkan Hendrik alias Way anak kandung Dorkas dan suami dari Tata di Pengadilan Negeri Tarakan, Senin (8/10) kemarin dengan Majelis Hakim yang diketuai Herbert G. Uktolseja dan Hakim Anggota Kurnia Sari Alkas dan Hendrywanto M.K Pello.

Sidang pertama, Hendrik dihadirkan untuk perkara ibu kandungnya, Dorkas. Dalam persidangan, Hendrik mengakui merupakan napi kasus narkotika di Lapas Makassar, ditangkap tahun 2016 dan divonis 10 tahun penjara di tahun 2017 lalu.

Ketua Majelis Hakim menghubungkan Hendrik dengan orang yang diakui Amelia di persidangan sebelumnya, bahwa ia ke Tarakan atas perintah dari Bocah namun dihubungi oleh Hendrik melalui telepon selulernya.

“Saya sakit waktu diperiksa, tapi saya tidak kenal bocah, yang saya kenal cuma Daeng karena pernah sama-sama di penjara dengan saya,” ungkapnya.

Hendrik mengaku Daenglah yang mengatakan bahwa istrinya bernama Kiki alias Amelia akan datang ke Tarakan dan minta agar istri Hendrik, Tata menjemputnya di Bandara Juwata Tarakan pada awal Maret lalu. Terungkap di persidangan, ada percakapan antara Hendrik dan Daeng bahwa ada sabu 1 kg di Tarakan akan dibawa Daeng ke Makassar.

“Kata Daeng, pada 8 Maret lalu saya punya sabu 1 kg di Tarakan, kamu (Hendrik) bisa bantu kah dibawa ke Makassar. Kamu jawab iya, dan Daeng mengatakan lagi kamu siap saja saya hubungi untuk bantu bawa sabu itu ke Makassar,” kata Ketua Majelis Hakim, bertanya ke Hendrik di persidangan.

Namun, Hendrik mengaku tidak mengetahui bahwa kedatangan Amelia ke Tarakan untuk menjemput sabu. Ia juga mengatakan Rizki baru pertama kali ke rumahnya setelah dijemput Tata, ia juga mengaku baru tahu belakangan bahwa Amelia bukan istri Daeng.

“Saya mengaku karena dalam tekanan Pak, kata Daeng dia pernah di Tarakan tahun 1998 lalu. Mungkin itulah dia bisa antar sabu ke rumah saya, tapi saya benar tidak tahu,” kata Hendrik lagi.

Ketua Majelis Hakim, Herbert pun lantas mempertanyakan pengakuan Hendrik saat masih dalam pemeriksaan penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, yang tertuang dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), berbeda keterangan dengan apa yang disampaikannya di persidangan.

Menurutnya, keterangan Hendrik berbeda dengan pernyataan Amelia di persidangan sebelumnya. Majelis Hakim langsung mengeluarkan penetapan kepada JPU, Deby F Fauzi untuk menghadirkan saksi verba lisan ini, sambung Ketua Majelis untuk mengkonfrontir saksi Hendrik dan penyidik BNN. (arz27)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses