Soal Gaji Ke-13 ASN, Ini Penjelasan Lengkap Pemkot Tarakan

by Suiman Namrullah

TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan masih menunggu petunjuk teknis dan regulasi lebih lanjut terkait pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is, usai memimpin Upacara Hari Lahir Pancasila di Halaman Rumah Jabatan Wali Kota Tarakan, Senin (1/6/26).

Ibnu mengatakan informasi mengenai gaji ke-13 saat ini masih ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial. Namun demikian, pemerintah daerah masih perlu memastikan ketentuan teknis yang berlaku sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Kami baru mengetahui informasi tersebut dan melihat pembahasannya di berbagai platform media sosial. Untuk memastikan pelaksanaannya, kami perlu mendapatkan petunjuk teknis terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalahan dalam pengambilan kebijakan maupun pelaksanaannya,” ujar Ibnu.

Menurutnya, Pemerintah Kota Tarakan akan menyesuaikan kebijakan tersebut dengan regulasi yang berlaku. Jika pembayaran gaji ke-13 menjadi ketentuan yang wajib dilaksanakan, maka pemerintah daerah akan menyiapkan anggaran yang diperlukan.

“Kalau memang ada ketentuan untuk itu, insya Allah bisa kami atasi. Sepanjang memang menjadi amanat regulasi, tentu harus kami siapkan anggarannya,” katanya.

Terkait kemungkinan adanya perubahan besaran maupun mekanisme pembayaran gaji ke-13, Ibnu mengaku belum dapat memberikan kepastian. Pemerintah daerah masih akan melakukan pembahasan lebih lanjut untuk mengetahui perkembangan dan aturan yang akan ditetapkan pemerintah pusat.

“Saya belum bisa menjawab sekarang apakah ada pengurangan atau seperti apa. Kami perlu rapat dan memastikan perkembangan serta regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai penerima gaji ke-13, termasuk apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan memperoleh hak yang sama, Ibnu menegaskan bahwa hal tersebut akan mengacu pada regulasi ASN yang berlaku.

“Pada prinsipnya kembali kepada regulasi. Jika memang itu menjadi hak mereka, tentu harus dipenuhi. Namun terkait PPPK dan proporsi hak yang diterima, kami akan melihat kembali ketentuan yang mengaturnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa ketersediaan anggaran bukan menjadi persoalan apabila pembayaran gaji ke-13 telah diatur sebagai kewajiban pemerintah daerah.

“Kalau itu sudah diatur dan menjadi mandatori, tentu harus dilaksanakan,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Ibnu mengingatkan para ASN maupun para pensiunan yang nantinya menerima gaji ke-13 agar memanfaatkan dana tersebut secara bijaksana sesuai kebutuhan.

Ia berharap tambahan penghasilan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan prioritas keluarga serta mendukung pengelolaan keuangan yang lebih baik.

“Gunakanlah sesuai kebutuhan dan seperlunya, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh penerima,” pungkasnya.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses