BULUNGAN, MK – Tim Bapenda melakukan penyisiran di wilayah perkotaan yg dibagi kedalam beberapa grup untuk melakukan penagihan sekaligus pendataan dan penertiban pajak reklame.
Kepalaa Bapenda Bulungan Zulkifli Salim mengatakan, Bagi yang belum memiliki status sebagai Wajib Pajak langsung dieksekusi untuk di data sebagai Wajib Pajakk baru dan jika menunggak langsung dilakukan penagihan ditempat.
“Tim kami pagi ini kelapangan, sasaran kita Reklme dan iklan2 tertulis disemua lembaga baik bisnis maupun non bisnis”, tutur Zulkifli salim Kepala Badan Pendapatan kepada awak media.
Zulkifli Salim, menegaskan bahwa pajak reklame di Tanjung Selor memiliki potensi besar untuk meningkatkan PAD. Untuk itu, penertiban dan penagihan pajak reklame akan dilakukan secara tegas agar tidak ada tunggakan pembayaran.
“Langkah ini sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah Daerah khusus penertiban Kawasan Perkotaan yg dikalkukan instansi terpadu”, tegasnya.
Zulkifli menambahkan, Papan atau Plang reklame apapun bentuknya memiliki Izin atau Tidak apabila dipampang di area Publik itu Otomatis dikenakan Pajak.
“Masalah perizinan itu urusan perusahaan terkait legal standingnya sebagai perusahaan yg berdomisili di daerah sebagai penyelenggara Reklme, mereka silahkan mengurus izin di DPM-PTS, urusan pajak setornya ke Bapenda” tegas Zulkifli
Pajak Reklame menjadi salah satu sumber primadona bagi Peningkatan Pendapatan Daerah guna membiayai pembangunan di Bulungan. (red/ref)


