LBH Muhammadiyah Kaltara Damping Percepatan PB Arief Hidayat

by Suiman Namrullah

TARAKAN – Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Kalimantan Utara menyatakan akan memberikan pendampingan hukum terhadap terpidana Khaeruddin Arief Hidayat dalam upaya percepatan proses pembebasan bersyarat (PB). Pendampingan tersebut akan dilakukan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Kaltara.

Langkah ini disampaikan Ketua PWM Kaltara, Syamsi Sarman, usai melakukan audiensi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan pada Kamis, 5 Februari 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tarakan. Audiensi tersebut juga dihadiri perwakilan keluarga Arief Hidayat.

Syamsi Sarman mengapresiasi respons cepat dari pihak Kejaksaan dan Lapas Tarakan yang telah memfasilitasi pertemuan hanya tiga hari setelah surat permohonan audiensi diajukan. Menurutnya, audiensi tersebut bertujuan untuk memperoleh penjelasan langsung terkait kendala yang menyebabkan proses PB belum dapat direalisasikan.

“Alhamdulillah, kami sudah mendengar langsung keterangan dari kedua institusi terkait persyaratan PB yang masih dianggap belum terpenuhi, termasuk lamanya proses pelelangan aset terpidana yang telah disita sejak April tahun lalu,” ujar Syamsi.

Ia juga menyebutkan, PWM Kaltara telah mendengarkan keluhan dari pihak keluarga Arief Hidayat, khususnya terkait ketidakpuasan mereka terhadap proses hukum yang dijalani.

Sebagai tindak lanjut, PWM Kaltara akan menempuh sejumlah langkah. Pertama, melakukan pendampingan hukum secara resmi melalui LBH Muhammadiyah Kaltara, khususnya dalam proses percepatan pembebasan bersyarat. Kedua, dalam kondisi tertentu, PWM Kaltara akan meminta dukungan dan bantuan dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Selain itu, PWM Kaltara berencana melakukan audiensi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan guna mempertanyakan lamanya proses lelang aset yang telah disita sejak April 2025 dan hingga kini belum memasuki tahap pelaksanaan lelang, meskipun diinformasikan akan dijadwalkan pada Maret 2026.

Syamsi menegaskan, langkah yang diambil Muhammadiyah Kaltara merupakan bentuk atensi dan kepedulian organisasi terhadap salah satu anggota persyarikatan yang merasa belum mendapatkan hak keadilan secara optimal.

“Sebagai pimpinan wilayah, saya berkewajiban menunjukkan kepedulian lembaga terhadap anggota persyarikatan. Namun demikian, kami tetap menghormati setiap pandangan dan pendapat hukum dari institusi penegak hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, perbedaan interpretasi dalam proses hukum merupakan dinamika yang wajar dan diyakini akan menemukan penyelesaian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses