Bawaslu Kaltara Atensi Adanya TPS Khusus Bagi Pekerja Tambang-Perkebunan di Malinau

by Redaksi Kaltara

Anggota Bawaslu Kaltara, Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, sekaligus  Person In Charge (PIC) Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih, Rustam Akif

Malinau, MK – Masih adanya kabupaten yang belum menetapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus menjadi atensi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara. Salah satunya penetapan TPS khusus bagi ribuan pekerja tambang dan perkebunan yang berada di Kabupaten Malinau.

Anggota Bawaslu Kaltara, Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, sekaligus  Person In Charge (PIC) Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih, Rustam Akif mengingatkan kepada Bawaslu Kabupaten Malinau yang menjadi salah satu lokasi perusahaan tambang dan perkebunan untuk mengawal keterpenuhan hak pilih para pekerja.

Apalagi banyak yang bermukim di lokasi perusahaan tempat bekerja. “Saya harap kawan-kawan Bawaslu Malinau dapat terus mengawal keterpenuhan hak pilih pekerja khususnya di sektor pertambangan dan perkebunan sawit,” ujarnya dalam monitoring ke Kabupaten Malinau, Jumat, (12/05) lalu.

Rustam menjelaskan potensi masalah yang dapat terjadi jika para pekerja tersebut tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) yakni yang bersangkutan akan memilih dengan menggunakan KTP elektronik pada pukul 12:00 s/d 13:00 di TPS terdekat.

Dikhawatirkan terjadi lonjakan pemilih dan tidak dapat terakomodir semua karena keterbatasan surat suara tambahan di masing-masing TPS. “Kita tahu disana tidak sedikit para pekerja berdomisili di daerah pertambangan, bahkan sampai ribuan orang. Jika mereka tidak masuk dalam DPT maka berpotensi masalah baru seperti kekurangan surat suara dan keterbatasan waktu pada TPS terdekat bisa menyebabkan mereka kehilangan hak pilihnya,” bebernya.

Dalam data Bawaslu Kaltara, penetapan TPS lokasi khusus diwilayah Provinsi Kaltara berjumlah 20 TPS.

Sebanyak 8 TPS di Kabupaten Nunukan, terbagi 4 TPS di PT. Sil dengan jumlah pemilih 1.141 pemilih dan 4 TPS di Lapas Kelas II B Nunukan dengan jumlah pemilih 868 pemilih.

Kemudian 2 TPS di Kabupaten Bulungan yang berada di PT. Prima Kecamatan Sekatak dengan jumlah pemilih 310 pemilih, 5 TPS di Kabupaten Tana Tidung yang berada di PT. Teknik Utama Mandiri (TUM) dengan jumlah pemilih 1.214 pemilih, 5 TPS di Kota Tarakan yang berada di Lapas Kelas II A Tarakan dengan jumlah pemilih 1200 Pemilih.

Sementara, Anggota Bawaslu Kabupaten Malinau, Kordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Mustafa dalam rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat Kabupaten Malinau, menyampaikan beberapa saran masukan salah satunya terkait dengan TPS lokasi khusus yang belum ditetapkan oleh KPU Kabupaten Malinau.

“Terhadap TPS lokasi Khusus kiranya KPU dapat melakukan pendataan jumlah pemilih dan menetapkan TPS lokasi khusus di wilayah perusahaan pertambangan dan perkebunan sawit. Saya khawatir tidak sedikit pekerja yang ada disana tidak terakomodir dan akan menimbulkan kekurangan surat suara sehingga mereka akan kehilanggan hak pilihnya,” tegasnya.

Sebagai upaya mendorong pembentukan TPS lokasi khusus, Bawaslu Kaltara telah membuat surat ke KPU Kaltara perihal imbauan Penyusunan Daftar Pemilih Lokasi Khusus.

Dengan surat imbauan itu, Bawaslu Kaltara meminta KPU dapat mensosialisasikan, mendata dan membentuk TPS lokasi khusus bagi para pekerja yang bermukim di perusahaan pertambangan dan perkebunan agar tidak kehilangan hak pilih.

Sebelumnya, Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada tingkat kabupaten/kota di wilayah Kaltara telah selesai 11-12 Mei lalu. Namun, dalam rekapitulasi KPU terpantau oleh Bawaslu Kaltara masih ada kabupaten yang belum menetapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus.

TPS lokasi khusus diperuntukkan bagi warga masyarakat yang berada di lembaga permasyarakatan/rumah tahanan, panti sosial, panti rehabilitasi, perusahaan seperti pertambangan dan perkebunan yang bermukim di wilayah perusahaan.

Khusus untuk pekerja tambang dan perkebunan dikarenakan alasan geografis dan wilayah tempat tinggal yang jauh dari pemukiman masyarakat maka banyak memilih tinggal di lokasi perusahaan. (Humasbawaslu/sti)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.