TARAKAN, MK — Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim) Provinsi Kalimantan Utara mengikuti Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai (WS) Kayan, Kamis (30/4/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan tersebut dilaksanakan bersama Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara. Kegiatan turut melibatkan sejumlah perangkat daerah teknis serta instansi terkait.
Hadir dalam rapat tersebut anggota Pansus III DPRD Kaltara, yakni Hj. Aluh Berlian, S.H., M.Si., H. Muh. Nafis, S.T., M.H., dan Kornie Serliany, S.T. Selain itu, turut hadir perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara serta unsur organisasi perangkat daerah, di antaranya Dinas PUPR-Perkim, Biro Hukum, DPMPTSP, Dinas Kehutanan, dan Bapenda Provinsi Kalimantan Utara.
Pembahasan dilakukan sebagai bagian dari proses penyempurnaan substansi Ranperda agar pengaturan mengenai perizinan pengusahaan dan persetujuan penggunaan sumber daya air di WS Kayan dapat dilaksanakan secara jelas dan terukur.
Dalam rapat tersebut, pembahasan dilakukan secara pasal per pasal, mulai dari Pasal 43 hingga Pasal 70. Sejumlah substansi menjadi perhatian, termasuk pengaturan mengenai jangka waktu proses pengurusan persetujuan penggunaan sumber daya air serta keanggotaan tim verifikasi berkas permohonan Rekomendasi Teknis (Rekomtek).
Perwakilan Bidang SDA Dinas PUPR-Perkim Kaltara mengatakan, pembahasan bersama Pansus III DPRD Kaltara menjadi bagian penting dalam memastikan substansi Ranperda dapat diterapkan secara efektif.
“Pembahasan ini penting untuk memastikan setiap ketentuan dalam Ranperda memiliki kejelasan, baik dari sisi mekanisme maupun pelaksanaannya. Karena itu, pembahasan dilakukan secara rinci pasal demi pasal agar aturan yang dihasilkan dapat dipahami dan diterapkan dengan baik,” ujarnya.
Menurutnya, pengaturan mengenai pemanfaatan sumber daya air membutuhkan ketentuan yang jelas, terutama terkait proses persetujuan, jangka waktu pelayanan, serta mekanisme verifikasi dokumen dan rekomendasi teknis.
“Pengaturan terkait jangka waktu proses persetujuan dan mekanisme verifikasi perlu dirumuskan secara tepat. Hal ini penting untuk memberikan kepastian dalam proses pelayanan sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya air tetap memperhatikan aspek teknis dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Pembahasan juga menjadi ruang bagi perangkat daerah teknis untuk memberikan masukan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Sinergi lintas instansi dinilai diperlukan agar Ranperda yang disusun tidak hanya memenuhi aspek regulasi, tetapi juga dapat diterapkan dalam penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air di lapangan.
“Masukan dari perangkat daerah teknis dan instansi terkait sangat diperlukan agar regulasi yang disusun dapat mengakomodasi kebutuhan di lapangan. Harapannya, aturan ini nantinya mampu menciptakan tata kelola sumber daya air yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel,” ujar perwakilan Bidang SDA.
Ranperda tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen hukum dalam mengatur tata cara perizinan pengusahaan dan persetujuan penggunaan sumber daya air pada Wilayah Sungai Kayan.
Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, proses pemanfaatan sumber daya air diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pemangku kepentingan, sekaligus tetap memperhatikan prinsip pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan.
“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan landasan hukum yang kuat untuk mendukung pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan. Di sisi lain, regulasi ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan dalam pemanfaatan sumber daya air,” tuturnya.
Pembahasan Ranperda akan terus dilakukan melalui tahapan yang telah ditetapkan bersama hingga diperoleh rumusan yang sesuai dengan kebutuhan daerah, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta prinsip tata kelola sumber daya air yang berkelanjutan. (**)

