TANJUNG SELOR, MK — Upaya meningkatkan kapasitas fiskal dan kemandirian daerah menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Salah satunya melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk dari sektor Pajak Air Permukaan (PAP). Hal tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) riset “Penguatan Kapasitas Fiskal Daerah melalui Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)” yang digelar Kamis (30/4).
Kegiatan tersebut difasilitasi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Provinsi Kalimantan Utara bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta dihadiri sejumlah instansi terkait. Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PERKIM) Provinsi Kalimantan Utara turut ambil bagian dalam forum tersebut.
Dalam pemaparannya, BRIN menyampaikan bahwa kapasitas fiskal daerah masih banyak ditopang oleh sektor pajak dan retribusi yang secara administratif relatif lebih mudah dioptimalkan. Namun demikian, masih terdapat kesenjangan antara potensi penerimaan dengan realisasi PAD yang berhasil dihimpun. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar perlunya penguatan strategi dan tata kelola dalam menggali berbagai potensi penerimaan daerah.
Dalam forum tersebut, Kepala Bidang SDA Dinas PUPR-PERKIM Kaltara. Pelmi Sulta, S.T., M.M., menjelaskan peran perangkat daerahnya bersama Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kaltara dalam mendukung pengelolaan Pajak Air Permukaan.
“Dinas PUPR-PERKIM melalui Bidang SDA turut berperan bersama BAPENDA dalam melakukan perhitungan volume pemakaian air permukaan. Data tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung proses penghitungan Pajak Air Permukaan,” ungkapnya.
Meski demikian, pelaksanaan penghitungan dan verifikasi di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya adalah adanya keberatan dari beberapa perusahaan yang mengajukan permohonan keringanan pajak.
Selain itu, keterbatasan anggaran operasional untuk kegiatan lapangan juga menjadi tantangan dalam melakukan verifikasi terhadap data pemakaian air permukaan.
“Di lapangan masih terdapat beberapa kendala, baik terkait keberatan atau permohonan keringanan pajak dari perusahaan maupun keterbatasan anggaran operasional. Kondisi ini tentu berpengaruh terhadap proses verifikasi dan pengumpulan data secara optimal,” jelasnya.
FGD juga menyoroti dinamika regulasi yang berkaitan dengan kegiatan di kawasan hutan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah terbitnya Surat Edaran Menteri Kehutanan Nomor SE.6/Menhut/SETJEN/KUM.02/7/2025.
Menurut Bidang SDA Dinas PUPR-PERKIM Kaltara, munculnya ketentuan baru tersebut perlu dicermati bersama karena berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan dan pemungutan penerimaan daerah dari sektor sumber daya air.
Hal tersebut kemudian menjadi bagian dari pembahasan dalam forum, terutama dalam konteks harmonisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan ketentuan mengenai Pajak Air Permukaan.
“Dinamika regulasi ini perlu menjadi perhatian bersama. Kita membutuhkan pemahaman dan harmonisasi kebijakan agar pelaksanaan di lapangan tidak menimbulkan perbedaan interpretasi, khususnya terkait pemanfaatan sumber daya air dan kewajiban perpajakannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, optimalisasi PAD tidak dapat hanya dilihat dari sisi peningkatan penerimaan. Aspek kepastian regulasi, akurasi data, koordinasi antarinstansi, serta kondisi teknis di lapangan juga menjadi faktor penting.
Melalui FGD tersebut, pemerintah daerah bersama BRIN dan perangkat daerah terkait diharapkan dapat merumuskan strategi yang lebih komprehensif dalam meningkatkan kapasitas fiskal daerah.
Penguatan pengelolaan Pajak Air Permukaan menjadi salah satu bagian dari upaya tersebut, mengingat sektor sumber daya air memiliki potensi yang perlu dikelola secara terukur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Optimalisasi PAD harus dilakukan secara berkelanjutan dan tetap memperhatikan tata kelola sumber daya air. Yang paling penting adalah adanya data yang akurat, regulasi yang selaras, serta koordinasi yang kuat antarinstansi,” ungkapnya.
Hasil pembahasan dalam FGD diharapkan dapat menjadi masukan dalam penyusunan strategi penguatan kapasitas fiskal Provinsi Kalimantan Utara, sekaligus mendukung pengelolaan sumber daya air yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan. (Fy/red)

