Bulungan, MK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah termasuk insentif (relaksasi) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Ruang Tenguyun Kantor Bupati pada Kamis (18/4). Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si menerangkan, perda tersebut merupakan salah satu bentuk keberpihakan kepada masyarakat dengan memberikan insentif pajak daerah berupa pengurangan, keringanan hingga pembebasan BPHTB.
Bupati berpesan dalam kegiatan yang diikuti jajaran DPRD, Forkopimda, OPD, camat, lurah dan kepala desa se-Bulungan agar kebijakan tersebut disebarluaskan sehingga masyarakat atau wajib pajak dapat memanfaatkan layanan dengan baik.
Diingatkan pula ada mekanisme pembebasan, pengurangan dan keringanan sehingga sosialisasi mesti diikuti dengan cermat terutama jajaran perangkat daerah terkait, camat, lurah dan kepala desa sebagai ujung tombak pemerintahan daerah agar dapat menyampaikan kebijakan dengan tepat kepada masyarakat.
Selain memberikan insentif, Pemkab juga berharap perolehan pajak daerah semakin optimal karena hasil dari pembayaran dan pengumpulan pajak akan dikembalikan ke masyarakat untuk pembiayaan pembangunan fasilitas umum dan infrastruktur, sosial kemasyarakatan dan sebagainya.(**)