TARAKAN, MK – Entah apa yang ada dipikiran SN (29), pria yang bertempat tinggal di Kelurahan Selumit Pantai ini, tega mencuri di rumah tetangganya sendiri yang berada di RT 12 lebih tepatnya area belakang BRI.
Kejadian bermula, pada hari Rabu (25/4), sekira pukul 04.00 pada hari jumat (20/4), SN pada saat itu hendak memasuki rumah milik AN dengan cara melewati jendela rumah AN yang kindisinya sangat gampang untuk di buka.
“Jadi dia itu buka jendelanya tidak menggunakan alat, tetapi dengan tangan kosong, karena menurut pengakuannya, jendelanya utu memang tidak terkunci dan sedikit terbuka ruasnya,” ujarnya Paur Subag Humas Polres Tarakan Ipda Taharman kepada Metro Kaltara, Rabu (25/4)
Namun SN saat melakukan aksinya, situasi di sekeliling area rumah AN tidak terlalu ramai, sehingga SN yang sudah mempunyai niat untuk memasuki rumah AN pun berjalan dengan mulus, AN yang sudah terlelap tidur pada saat itu, baru menyadari pada pagi harinya jika rumahnya tersebut sudah dimasuki maling.
“Dia sadarnya itu pada saat ingin mencari Hapenya yang bermerek Oppo Neo7 berwarna hitam, sudah tidak ada lagi di tempat biasa dia taruh, firasatnya juga makin bertambah pada saat dia mengecek dompetnya ternyata sudah hilang uangnya sejumlah Rp.300 ribu,” terangnya.
Saat AN melaporkan kejadian tersebut, pihak Jatanras yamg sudah menerima laporan tersebut langsung bergerak cepat, dan tak butuh waktu lama untuk mencari identitas pelaku serta alamatnya, SN pun langsung diringkus serta diamankan ke mako polres Tarakan.
“Jam 01.00 dinihari (Rabu) kita amankan dia di rumahnya, selama kami amankan. Dia tidak ada melakukan perlawanan apapun,” tambahnya lagi
Akibat perbuatannya SN pun di jerat dengan pasal 363 ayat ke 1, ke 3 dan ke 5 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara “Dia ini juga Residivis dengan pasal yang sama, jadi kita tunggu saja proses selanjutnya,” (arz/ars)