Jakarta: Tiga anak buah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi divonis empat tahun penjara. Ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi kasus alokasi dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Rustiyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat.
Mantan Deputi IV Kemenpora Mulyana divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar diganti dengan pidana dua bulan kurungan.
Dua pejabat lain yang juga terjerat kasus yang sama, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Kemenpora Eko Triyanta. Keduanya divonis empat tahun penjara. Mereka juga dihukum untuk membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JPU KPK sebelumnya menuntut hukuman Adhi dan Eko selama lima tahun bui serta denda Rp200 subsider tiga bulan kurungan. Pun kepada Mulyana, jaksa menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sidang putusan perkara suap KONI ini digelar dalam dua agenda sidang berbeda. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai Mulyana terbukti menerima suap senilai Rp300 juta, kartu ATM BNI dengan saldo Rp100 juta, satu unit mobil Toyota Fortuner, dan satu ponsel Samsung.
Mulyana menerima uang dan barang bersama dua bawahannya, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto. Pemberian disebut agar Mulyana mempercepat persetujuan dan pencairan dana hibah dari Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018. Suap diberikan oleh Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Sedangkan Eko dan Adhi menerima Rp215 juta dari Ending Fuad Hamidy. Suap diberikan sebagai ucapan terima kasih, karena telah melancarkan proses persetujuan dan pencarian dana hibah Kemenpora yang akan diberikan kepada KONI. (red/medcom)