TANJUNG SELOR, MK – Sebagai upaya menata pemerintahan yang baik tanpa adanya penyimpangan yang mengara pada tindakpidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Kepala Daerah se-Kalimantan Utara (Kaltara).
Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum menyebut rapat koordinasi yang digelar menjadi salah satu strategi dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Ia mengaku bahwa Kaltara telah bergerak dalam pemberantasan korupsi, hal ini terlihat dari sinegritas dengan seluruh komponen penyelenggara pemerintahan.
“Pencegahan korupsi ini berhubungan langsung dengan kesuksesan pembangunan di Kaltara, apabila berhasil maka berdampak pada peningkatan pelayanan publik,” sebut Gubernur.
Implementasi pencegahan korupsi terintegrasi di Kaltara telah melalui tahap identifikasi titik rawan korupsi, penandatanganan komitmen penetapan rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi dan monitoring evaluasi capaian aksi melalui portal jaga.id secara berkala.
Koordinasi dan monitoring pencegahan yang disupervisi oleh KPK di Kaltara terfokuskan pada terorientasinya hasil dan dampak implementasi tersebut. Yang menghasilkan sejumlah langkah dalam memperbaiki tata kelola pemerintah daerah pada delapan area terintegrasi.
Hal ini kemudian direspons oleh Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli yang menyebut delapan area intervensi itu meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan perizinan, kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola dana desa.
Ia mengaku bahwa delapan area intervensi yang dilaksanakan tersebut demi membantu pemerintah daerah. Terkait survei penilaian integrasi, ia menjelaskan bahwa pihaknya ingin memetakan dan mengukur efektivitas risiko korupsi yang telah dilakukan.
Lili menyebutkan rata-rata indeks integrasi nasional 2021 mencapai 72,4 persen, sementara pemerintah daerah di wilayah Kaltara sekitar 68,78 persen. Tiga wilayah dengan indeks terendah yakni Kabupaten Tana Tidung, Kota Tarakan, dan Kabupaten Nunukan.
Selain itu, ia menjelaskan terkait strategi pemberantasan korupsi melalui tiga pendekatan seperti pendidikan masyarakat, pendekatan pencegahan, dan pendekatan penindakan. “Ini kami lakukan untuk bisa membimbing pemerintah daerah dalam mencegah terjadinya korupsi,” tuntas Lili. (dkisp)