Kendala lainnya adalah, daerah yang sulit dijangkau kurang diminati oleh pendaftar, sehingga formasi PPPK tahun 2021 untuk sekolah tersebut belum terpenuhi.

Berkaitan dengan ketersediaan anggaran untuk gaji guru PPPK, Pemprov mengalokasikan sebesar Rp 8,4 miliar untuk tahun 2021. Ini tercantum berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan RI No. S-98/PK/2021.  Sedangkan untuk tahun 2022 teralokasi sebesar Rp 18,2 miliar sesuai dengan SE DJPK No. S-204/PK/2021.

Pemprov, jelas Gubernur, juga telah mengusulkan sebanyak 464 formasi PPPK tahun 2022 kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Hal ini berdasarkan  Surat Gubernur Kalimantan Utara Nomor 800/1100/2.1-BKD tanggal 15 November 2021 perihal Penyampaian Kebutuhan ASN Pemerintah Provinsi. Rinciannya, 112 formasi PPPK Guru dan 352 formasi PPPK Non-Guru. (dkisp)