Ditinggal Bekerja, Gadis Dibawah Umur Dicabuli

by Setiadi
Ilustrasi

Ilustrasi

Tarakan, MK – Entah apa yang ada dibenak DB (59), hingga nekat menggauli gadis dibawah umur, sebut saja Melati (14) sebanyak 4 kali.

Aksi bejat DB akhirnya terbongkar, lantaran kecurigaan MM (24) yang tak lain adalah tante Melati. Saat melihat keponakannya yang biasanya ceria, justru belakangan menjadi pendiam.

Kaget mendengarkan pengakuan dari Melati yang telah di setubuhi oleh DB, sang tante langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tarakan, Selasa (01/12) sekitar pukul 16.00 Wita.

“Karena merasa curiga, saya langsung masuk dan menanyakan apa sebenarnya terjadi, awalnya dia (Melati, red) tidak mau berbicara. Namun setelah dibujuk akhirnya bicara juga dan mengakui kalau dirinya telah di setubuhi oleh DB,” ujar MM.

Dari pengakuan Melati, lanjutnya, dirinya disetubuhi sejak September yang lalu sampai November dan terakhir kali DB melakukannya pada Jumat (27/11) sekitar pukul 10.00 WITA saat rumahnya di Jl. P. Aji Iskandar, Kelurahan Juwata Laut dalam keadaan sepi karena ditinggal bekerja.

“Kami kaget saat mendengarkan pengakuan Melati yang sudah disetubuhi sejak lama. Melati juga mengatakan kalau dirinya disetubuhi sebanyak 4 kali dan kejadian terakhir pada Jumat lalu, saat semua penghuni rumah sedang sibuk bekerja di kebun,” ungkapnya.

Dijelaskan MM, antara Melati dan DB tidak ada hubungan apa-apa. “Kami sekeluarga merupakan pendatang yang baru menginjakan kaki di Tarakan pada September silam. Karena tidak memiliki tempat tinggal DB yang kebetulan melintas di depan kami langsung menawarkan tempat tinggal,” bebernya.

“Awalnya tidak ada rasa curiga terhadap DB, karena sangat baik sampai mau menampung ibu, saya dan melati yang luntang-lantung hidup di Tarakan. Namun ternyata dibelakang niat baiknya itu ada maksud tersendiri,” kesalnya.

Saat dikofirmasi Kapolres Tarakan, AKBP Dani Hamdani, melaui Kasat Reskrim Tarakan, AKP Muhammad Irfan, dibantu KBO Reskrim Polres Tarakan, IPTU Sudaryanto membenarkan adanya tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Awalnya Korban yang didampingi keluarga melaporkan kejadian tersebut di Polsek Tarakan Utara. Tetapi, karena Polsek Tarakan Utara tidak memiliki Unit Prelindungan Perempuan dan Anak (PPA), maka laporan korban diteruskan ke Polres untuk ditindaklanjuti,” ungkap IPTU Sudaryanto.

Dijelaskan IPTU Sudaryano, kronologi kejadiannya pada saat rumah dalam keadaan sepi. Melihat Melati di dalam rumah seorang diri, DB langsung melancarkan aksinya untuk menggauli korban.

“Saat ini DB sudah kami amankan, begitu mendapatkan laporan dari keluarga korban, tim Buruh Sergap (Buser) langsung bergerak untuk menjemput pelakuknya yang kebetulan berada di rumah,” tuturnya.

Dari pengakuan DB saat di introgasi, dirinya mengelak telah menggauli Melati. Dia berdalih kalau selama ini hanya merabah-rabah bagian intim pada tubuh melati.

“Saat ini Dia belum mau mengakui perbuatannya, namun kami tidak percaya begitu saja. Karena dari keterangan korban dan hasil visum yang ada bahwa kemaluan korban telah dimasuki benda tumpul, artinya Melati pernah disetubuhi,” jelasnya.

“Akibat perbuatnnya kepada Melati, DB akan diancam dengan Pasal 81 ayat 1 Subsider Pasal 82 ayat 1 Junto Pasal 76 E UU 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tuturnya. (man15/sti)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.