Tindaklanjuti Komentar Fitnah Akun Berinisial YH di Facebook
Tarakan, MK – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tarakan tampaknya bertindak cepat menangani laporan pelanggaran kampanye yang disampaikan tim sukses calon gubernur dan wakil gubernur Kaltara Jusuf SK-Marthin Billa. Bahkan, Komisioner Panwaslu Tarakan Bidang Penindakan Akhmad Syahran mengaku pemanggilan terlapor dilakukan Jumat (4/12).
“Hari ini (Kamis) kami hanya memintai keterangan saksi-saksi dari pelapor. Sedangkan untuk terlapor kami jadwalkan ba’da Jumat. Dalam laporan yang disampaikan kandidat nomor urut satu hanya satu terlapor saja,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Kamis (3/12).
Ketika ditanya media siapa terlapor yang akan dimintai keterangan? Akhmad Syahran enggan membeberkannya. Hal itu berbeda dengan keterangan Ketua Panwaslu Kota Tarakan Abdul Haris yang pada berita sebelumnya sempat memberitahukan inisial YH sebagai pemilik akun facebook.
“Intinya kami akan undang terlapor secara resmi, jika tak ada halangan undangan dilayangkan malam ini (kamis). Terlapor masih mengarah keindividu saja tapi saya tak perlu sebutkan siapa orangnya. Untuk sementara hanya satu orang saja dan bisa berkembang,” tegas Syahran.
Apakah pihak terlapor bisa dipastikan datang memberikan keterangan? Panwaslu Tarakan akan berupaya melakukan komunikasi lewat telepon terlebih dahulu dan menyurat secara resmi.
“Pihak terlapor harus datang ke Panwaslu tidak bisa melalui telepon, kita berkomunikasi lewat telepon hanya untuk meminta kehadirannya,” tuturnya.
Sebelumnya, Selasa (1/12) tim pemenangan pasangan nomor urut 1 yang dipimpin oleh kuasa hukumnya Yupen Hadi telah melapor satu akun facebook berinisial YH kepada Panwaslu. “Kami melaporkan akun inisial YH karena sudah menyebarkan sejumlah berita atau komentar yang tidak benar. Sebenarnya kami tak ingin membuat suasana politik semakin tinggi, namun samakin kami diam ternyata penyebaran fitnah itu semakin menjadi-jadi. Terutama penyebaran pamflet maupun VCD fitnah yang tak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya,” paparnya. (sti)