Tanjung Selor, MK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan menggelar Rapat Dengar Pendapat Gabungan Komisi dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bulungan, Riyanto. tersebut dihadiri jajaran anggota DPRD serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Bulungan. Pembahasan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi dan pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bulungan mengkaji substansi Raperda guna memastikan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembentukan peraturan daerah. Kami ingin memastikan setiap anggaran yang telah digunakan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bulungan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pembahasan dilakukan secara cermat melalui masukan dari seluruh komisi agar setiap program dan kegiatan yang telah dilaksanakan pemerintah daerah dapat dievaluasi secara objektif.
“Melalui rapat gabungan komisi ini, kami berharap tercipta sinergi yang baik antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bulungan dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat,” katanya.
Hasil pembahasan Raperda tersebut selanjutnya akan menjadi bahan dalam tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. DPRD berharap proses tersebut dapat menghasilkan kebijakan yang semakin memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Bulungan. (Fy/red)

