- Soal Pinjam Pakai Barang Milik Daerah, Tak Perlu Persetujuan DPRD
TANJUNG SELOR – Kabar keinginan dikembalikannya beberapa aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan yang statusnya pinjam pakai oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) yang disebutkan hasil kesepakatan rapat internal antara Komisi II DPRD Kaltara dengan Bagian Aset Sekretariat Kabupaten (Setkab) Bulungan, menuai reaksi sejumlah anggota DPRD Bulungan sendiri.
Disebutkan salah seorang anggota DPRD Bulungan, Syafaruddin bahwa kesepakatan itu, hanyalah kesepakatan internal dan belum dikomunikasikan atau dikonfirmasi lebih lanjut pada tingkat lembaga. “Memang benar sudah dilakukan rapat internal Komisi II DPRD Bulungan membahas persoalan tersebut. Keputusan saat rapat itu, bulat mengusulkan seperti itu,” ucap salah satu anggota Komisi II DPRD Bulungan ini.
Yang cukup pelik, kata dia, kesepakatan internal tersebut sudah dipublikasikan ke media (online). Sehingga memunculkan stigma negatif antara Pemkab Bulungan, DPRD Bulungan dan Pemprov Kaltara di kalangan masyarakat. “Biasanya dikomunikasikan dulu kepada jajaran pimpinan lalu dibahas di rapat antar komisi,” katanya.
Menurut Syafaruddin, usulan pengembalian aset Pemkab yang dipinjam pakai Pemprov Kaltara, belum menerima dukungan dari anggota DPRD Bulungan lainnya. “Jadi, komentar perwakilan komisi II DPRD Bulungan tersebut, hanya sepihak. Tidak mewakili lembaga. Sebab, belum ada pembahasan di tingkat pimpinan juga antar komisi. Ini seharusnya tak bisa menjadi informasi yang diutarakan ke publik, apalagi sifatnya rapat internal,” urai pria yang juga hadir dalam rapat internal tersebut.
Sementara itu, dari sisi Pemprov Kaltara, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara H Suriansyah juga turut memberikan penjelasan sehingga masyarakat tidak tergiring pada opini dan stigma negatif di kalangan pemerintahan di Kaltara. “Permasalahan ini akan dibahas dan dikomunikasikan lebih lanjut dengan Pemkab Bulungan. Ini terkait masalah pengelolaan barang milik daerah yang dipinjam pakai Pemprov Kaltara,” ungkap Sekprov.
Lebih rinci, menurut Suriansyah, persoalan pinjam pakai aset Pemkab Bulungan tersebut, mempedomani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2012, tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara. Selain itu, juga mematuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Pada Permendagri No. 19/2016 pasal 152 disebutkan, pinjam pakai dilaksanakan dengan pertimbangan mengoptimalkan barang milik daerah yang belum atau tidak dilakukan penggunaan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pengguna barang, dan menunjang pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Lalu, peminjam pakai dilarang untuk melakukan pemanfaatan atas objek pinjam pakai,” ulasnya.
Lalu, pada pasal 153 dikatakan bahwa pinjam pakai barang milik daerah dilaksanakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. “Di pasal 153 poin (3) dikatakan, pelaksanaan pinjam pakai oleh pengelola barang/pengguna barang dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan gubernur/bupati/walikota. Artinya, tidak ada poin yang menyebutkan perlunya kesepakatan atau persetujuan DPRD,” papar Sekprov.
Soal perubahan bentuk barang milik daerah, didalam Permendagri yang sama, tepatnya di pasal 156 poin (1) dibeberkan bahwa selama jangka waktu pinjam pakai, peminjam pakai dapat mengubah bentuk barang milik daerah, sepanjang tidak mengakibatkan perubahan fungsi dan/atau penurunan nilai barang milik daerah. Di poin (2), perubahan bentuk barang milik daerah tanpa disertai dengan perubahan bentuk dan/atau konstruksi dasar barang milik, atau disertai dengan perubahan bentuk dan/atau konstruksi dasar barang milik daerah.
“Di poin (3) dikatakan, usulan perubahan bentuk barang milik daerah dilakukan dengan mengajukan permohonan perubahan bentuk oleh peminjam pakai kepada gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah yang berada pada pengelola barang, dan pengelola barang untuk barang milik daerah yang berada pada pengguna barang,” urainya. Perubahan bentuk barang itu dilakukan setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota.
Lebih jauh, Sekprov menuturkan juga mengenai kinerja Pemprov Kaltara dibawah pimpinan Gubernur Dr H Irianto Lambrie yang lebih mengedepankan perkembangan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kaltara. “Beberapa kali dijelaskan oleh Pak Gubernur, bahwa apabila tidak mengedepankan pembangunan Kaltara juga kesejahteraan masyarakatnya maka anggaran daerah yang ada akan diprioritaskan untuk pembangunan fasilitas pendukung kinerja Pemprov Kaltara saja. Seperti rumah dinas gubernur, wagub atau sekprov,” ucapnya.
Namun, dalam kenyataannya, Gubernur mengambil kebijakan agar anggaran daerah diprioritaskan pada kegiatan yang lebih menyentuh langsung kepada pemenuhan kesejahteraan masyarakat. “Sudah banyak program yang dilakukan Pemprov Kaltara atas usulan Pak Gubernur di setiap daerah. Ada program Kaltara Cerdas, yaitu bantuan beasiswa untuk siswa dan juga putra-putri kita yang kuliah. Kemudian program insentif ke guru. Bahkan tak hanya guru yang dibawah kewenangan Pemprov Kaltara, namun semua guru. Serta pembangunan fasilitas umum seperti pasar, jalan dan lainnya,” papar Sekprov.
Mengingat hal tersebut, Sekprov berharap masyarakat Kaltara mampu menerima informasi yang benar akan kinerja dan dukungan Pemprov Kaltara untuk kemajuan daerah. “Tentunya, semua ini dapat dijalankan berkat dukungan seluruh pihak, baik masyarakat, DPRD juga stakeholder terkait lainnya. Pemprov takkan bisa bekerja sendiri membangun Kaltara dari nol hingga seperti ini,” tutupnya. (Red/MK)