DPRD Kaltara Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUA dan PPAS 2027

by Suiman Namrullah

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, Selasa (18/8/26).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie, SE., MM., dan dihadiri jajaran pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Kaltara.

Dari unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, hadir Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, SH., M.Hum., bersama jajaran perangkat daerah.

Dalam rapat tersebut, Gubernur Kaltara menyampaikan secara langsung Nota Pengantar Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Penyampaian ini menjadi salah satu tahapan dalam proses pembahasan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.

Rancangan KUA dan PPAS menjadi dokumen penting dalam menentukan arah kebijakan pengelolaan keuangan daerah. Dokumen tersebut menjadi dasar dalam pembahasan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, sekaligus menetapkan prioritas serta plafon anggaran sementara untuk program dan kegiatan pembangunan.

Melalui penyampaian nota pengantar tersebut, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kaltara selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembahasan KUA dan PPAS diharapkan dapat menghasilkan arah kebijakan anggaran yang selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.

Tahapan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 berjalan secara terencana, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pencapaian target pembangunan Kalimantan Utara.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses