JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) DPRD Provinsi Kalimantan Utara memperkuat persiapan evaluasi terhadap LKPj Gubernur Kaltara Tahun Anggaran 2025 melalui konsultasi dan monitoring di Jakarta.
Kegiatan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muddain, bersama Ketua Pansus LKPj, Dino Andrian, dan anggota Pansus. Salah satu agenda yang dilakukan yakni konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Konsultasi tersebut dilakukan untuk memperdalam pemahaman DPRD mengenai mekanisme penyusunan, pembahasan, serta evaluasi LKPj sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Muddain mengatakan, evaluasi LKPj harus dilakukan secara objektif dan berbasis data sehingga dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai pelaksanaan program dan kinerja pemerintah daerah selama Tahun Anggaran 2025.
“Kami ingin memastikan bahwa evaluasi LKPj benar-benar berbasis data dan sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan,” ujar Muddain.
Dalam konsultasi tersebut, Pansus juga memperoleh penjelasan mengenai sejumlah aspek teknis, termasuk indikator evaluasi kinerja kepala daerah serta mekanisme monitoring dan evaluasi yang dapat digunakan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Menurut Muddain, pemahaman terhadap aspek teknis dan regulasi menjadi penting agar proses evaluasi LKPj dapat dilakukan secara terukur dan menghasilkan rekomendasi yang relevan.
“Dengan pemahaman yang komprehensif, kami berharap hasil evaluasi nantinya dapat menjadi bahan perbaikan kinerja pemerintah daerah ke depan,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD Kaltara melalui Pansus LKPj akan melanjutkan proses monitoring dengan melihat pelaksanaan program di lapangan serta mencermati data dan laporan dari perangkat daerah terkait.
Hasil seluruh rangkaian evaluasi tersebut nantinya akan menjadi bahan bagi Pansus dalam menyusun rekomendasi DPRD terhadap LKPj Gubernur Kaltara Tahun Anggaran 2025.
DPRD Kaltara berharap rekomendasi yang dihasilkan tidak hanya menjadi bagian dari proses pertanggungjawaban tahunan, tetapi juga dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik di Kalimantan Utara.

