TANJUNG SELOR — DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyatakan siap mengawal aspirasi pekerja dan buruh dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan di tingkat pusat.
Komitmen tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Buruh Kaltara, Korwil KSBSI Kaltara dan DPD SP KAHUT KSPSI Kaltara di Kantor DPRD Kaltara, Tanjung Selor, Selasa (15/9/26).
Dalam RDP tersebut, Supa’ad didampingi Ruman Tumbo dan Vamelia Ibrahim. Turut hadir Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltara, Asnawi, bersama jajaran.
Supa’ad mengatakan, aspirasi yang disampaikan buruh tidak boleh berhenti pada forum RDP. Menurutnya, seluruh masukan tersebut akan dirumuskan menjadi rekomendasi DPRD Kaltara untuk selanjutnya dikawal melalui jalur kelembagaan dan politik hingga ke tingkat pusat.
“Saya pernah merasakan suasana kebatinan teman-teman buruh. Karena itu, begitu ada bicara tentang buruh masuk ke saya, saya langsung eksekusi,” kata Supa’ad.
Ia menjelaskan, DPRD Kaltara memiliki jalur politik untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat dan DPR RI. Karena itu, pihaknya akan mendorong setiap fraksi di DPRD Kaltara untuk meneruskan pokok-pokok tuntutan buruh kepada fraksi partai masing-masing di DPR RI.
“Kami akan menyampaikan ke masing-masing fraksi kami. Yang Demokrat menyampaikan, yang NasDem menyampaikan, dan yang PAN menyampaikan,” ujarnya.
Supa’ad juga meminta agar aspirasi buruh turut disampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan, Gubernur Kaltara, serta anggota DPR dan DPD RI asal Kaltara.
“Kita punya tujuh orang di sana. Tujuh orang ini kita harap bisa mewarnai RUU tentang ketenagakerjaan itu,” tegasnya.
Ia memastikan rekomendasi DPRD Kaltara akan disusun berdasarkan pokok-pokok aspirasi yang disampaikan Aliansi Buruh Kaltara.
“Bismillah, kita bersepakat, kita akan merekomendasikan apa yang diinginkan oleh teman-teman aliansi buruh,” katanya.
Ketua Korwil KSBSI Provinsi Kaltara, Raden Yusuf, mengatakan RDP tersebut menjadi momentum bagi buruh untuk menyampaikan sikap terhadap proses penyusunan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Menurut Raden Yusuf, terdapat sejumlah tuntutan yang menjadi perhatian Aliansi Buruh Kaltara. Di antaranya mendorong lahirnya regulasi perlindungan ketenagakerjaan yang berpihak pada perlindungan pekerja, kepastian kerja, serta penghentian praktik eksploitasi melalui sistem outsourcing dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Buruh juga menyoroti perlunya pencegahan penyalahgunaan sistem pemagangan, jaminan upah yang layak, perlindungan pekerja platform dan pekerja yang terdampak transisi iklim, serta perlindungan keluarga buruh dari dampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain itu, mereka meminta penguatan serikat pekerja dan jaminan hak mogok, peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), penguatan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan, serta perlindungan bagi buruh perempuan, pekerja disabilitas dan kelompok rentan.
Program peningkatan keterampilan pekerja melalui upskilling dan reskilling juga menjadi bagian dari tuntutan yang disampaikan.
“RDP ini kita ingin menyampaikan aspirasi dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia terkait rencana penyusunan rancangan undang-undang,” kata Raden Yusuf.
Ia berharap dukungan DPRD Kaltara tidak berhenti pada penerimaan aspirasi, tetapi berlanjut dalam proses pengawalan di tingkat pusat.
“Kami mengharapkan kepada DPRD Provinsi Kalimantan Utara memberikan dukungan kepada apa yang kita perjuangkan, baik di pusat maupun di daerah,” ujarnya.
Ketua DPD SP KAHUT KSPSI Kaltara, Gusmin, menyoroti persoalan kepastian kerja, khususnya bagi pekerja yang masih berstatus PKWT.
Menurutnya, kontrak kerja yang relatif singkat dan berulang dapat membuat pekerja menghadapi ketidakpastian dalam merencanakan kehidupan dan masa depan keluarga.
“Ada yang satu bulan, ada yang tiga bulan, ada yang enam bulan. Nah, itu bagaimana kita bisa tenang?” kata Gusmin.
Ia menilai kepastian kerja bukan hanya menyangkut status pekerjaan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan pekerja dalam merencanakan kebutuhan dan masa depan keluarganya.
“Kalau setiap beberapa bulan harus berpikir kontrak diperpanjang atau tidak, bagaimana pekerja bisa merencanakan masa depan keluarganya?” ujarnya.
Gusmin juga meminta agar pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan memperhatikan perkembangan pola kerja baru, termasuk pengemudi ojek daring dan pekerja pada platform digital.
Menurutnya, perubahan pola kerja harus diikuti dengan regulasi yang mampu memberikan kepastian hak dan perlindungan bagi pekerja.
Aliansi Buruh Kaltara berharap pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dapat segera menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja.
Sementara itu, DPRD Kaltara menyatakan aspirasi yang disampaikan dalam RDP akan dituangkan dalam rekomendasi dan diteruskan melalui jalur kelembagaan serta fraksi-fraksi partai politik di tingkat pusat.
Dengan demikian, aspirasi pekerja dari Kaltara diharapkan dapat menjadi bagian dari masukan dalam pembahasan kebijakan ketenagakerjaan di tingkat nasional.

