TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Partai Buruh Exco Kalimantan Utara, perwakilan serikat buruh, organisasi masyarakat, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Ruang Rapat DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (5/5/26).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Muddain, S.T., dan turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Muhammad Nasir, S.E., M.M.
Selain itu, sejumlah anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara juga hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Alimuddin, S.T., H. Ladullah, S.H.I., Herman, S.Pi., serta Pdt. Robenson Tadem.
RDP tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas berbagai aspirasi masyarakat, khususnya dari kalangan buruh, dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day Tahun 2026.
Dalam forum itu, berbagai persoalan strategis disampaikan oleh perwakilan buruh dan masyarakat, mulai dari penyerapan tenaga kerja lokal, tingginya angka pengangguran, praktik outsourcing, sengketa lahan masyarakat dengan perusahaan, hingga pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Muddain, menegaskan bahwa DPRD terbuka terhadap seluruh aspirasi masyarakat dan berkomitmen mengawal setiap persoalan yang disampaikan.
“Kami menerima seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat. DPRD bekerja atas nama rakyat, sehingga setiap permasalahan yang ada harus kita kawal bersama agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang ada,” ujarnya.
Ia juga meminta agar seluruh aspirasi dan persoalan yang disampaikan dapat diinventarisasi secara tertulis sehingga pembahasan lebih terarah dan menghasilkan solusi konkret.
“Kami meminta agar seluruh aspirasi dapat diinventarisasi secara tertulis dan disampaikan secara resmi kepada DPRD. Dengan demikian, pembahasan dapat lebih efektif dan menghasilkan solusi yang konkret,” tambahnya.
Sementara itu, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara, pemerintah daerah menyampaikan bahwa saat ini telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal sebagai bentuk keberpihakan terhadap tenaga kerja daerah.
Selain itu, pemerintah juga merencanakan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) pada Tahun Anggaran 2026 guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kalimantan Utara.
Dalam hasil pembahasan RDP tersebut, DPRD Provinsi Kalimantan Utara merumuskan sejumlah langkah strategis, di antaranya menindaklanjuti seluruh aspirasi melalui inventarisasi masalah secara tertulis, mendorong percepatan pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di daerah, memperkuat kebijakan perlindungan dan penyerapan tenaga kerja lokal, serta meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan dan pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Selain itu, data pencari kerja yang telah dihimpun akan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja untuk mendukung program penempatan kerja di Kalimantan Utara.
Menutup rapat tersebut, pimpinan DPRD kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal berbagai persoalan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh di Kalimantan Utara.
“Kami akan mendorong percepatan pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial di Kalimantan Utara, memperkuat kebijakan tenaga kerja lokal, serta meningkatkan pengawasan di lapangan. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami sebagai representasi masyarakat,” tegas H. Muddain.
DPRD Provinsi Kalimantan Utara berharap sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat terus terjalin secara konstruktif guna menghadirkan solusi yang efektif, konkret, dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Utara.

