Surabaya: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menyita uang tunai Rp1 miliar dari dua oknum partai politik (parpol) tertentu, pada Senin, 15 April 2019 malam. Uang itu diduga akan digunakan sebagai politik uang pada Pemilu 2019.
“Dua orang kedapatan membawa uang dengan jumlah yang lumayan banyak,” kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi, dikonfirmasi, Selasa, 16 April 2019.
Aang merahasiakan dari parpol mana kedua orang tersebut yang berhasil disita. Kata Aang, saat ini pihaknya bersama polisi sedang menyelidiki kasus tersebut.
“Saat ini masih proses investigasi, dan klarifikasi ke beberapa pihak,” ujar Aang.
Bawaslu Jatim menggelar Patroli Pengawasan Anti Politik Uang bersama 130 ribu petugas TPS di 38 kabupaten/kota di Jatim. Kata Aang, patroli digelar pada hari tenang untuk mencegah terjadinya politik uang menjelang pemungutan suara Pemilu 2019.
“Selain fokus pada pencegahan politik uang, Patroli Pengawasan juga untuk untuk mengawasi TPS rawan dan penurunan APK di sejumlah titik di Jatim,” ujar Aang.
Sementara itu, Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung sampai saat ini masih belum bisa dikonfirmasi perihal tersebut.
Sumber: Medcom.id