Jakarta: Polri bakal menindak tegas pihak-pihak yang mengganggu jalannya pencoblosan Pemilu, Rabu, 17 April 2019. Kepolisian tak segan-segan melumpuhkan pihak-pihak yang berbuat kacau.

“Misalnya ada masyarakat yang membawa senjata tajam, mengancam keselamatan publik, maka petugas tidak segan menembaknya dengan terukur,” kata Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 16 April 2019.
Ini, kata dia, sesuai Perkap Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalamTindakan Kepolisian Pasal 5 ayat (1).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ada enam tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yaitu:
Tahap 1: Kekuatan yang memiliki dampak pencegahan.
Tahap 2: Perintah lisan.
Tahap 3: Kendali tangan kosong lunak.
Tahap 4: Kendali tangan kosong keras.
Tahap 5: Kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabai atau alat lain sesuai standar Polri.
Tahap 6: Kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat.
Dalam Pemilu 2019, Polri telah memetakan 10 daerah rawan konflik. Yakni Maluku Utara, Papua, Aceh, NTB, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Papua Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Utara
Dedi menyebut daerah rawan konflik ini bakal jadi prioritas penjagaan. Sebanyak 271 ribu personel Polri, 70 ribu personel TNI dan 1,6 juta lintas masyarakat (linmas) siap mengawal TPS di seluruh Indonesia.
Sumber: Medcom.id