TARAKAN, MK – Penyelundupan Narkoba berjenis Sabu-sabu Kembali digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara).
Yah, kali ini pelaku Kali ini pelaku melakukan transaksinya dengan menggunakan jasa ekspedisi JNE, paket sabu yang beratnya 984 gram ini dikemas menjadi 20 bungkus, berhasil diamankan oleh pihak Aviation security (avsec) cargo Bandar Udara Kelas I Utama Juwata Tarakan, pada hari senin (2/7/2018). Rencananya, sabu tersebut akan dikirim ke Makassar, Sulawesi Selatan.
Menurut Kronologi yang didapatkan Metro Kaltara, Kepala BNNP Katara, Brigjen Pol Eri Nursatari mengatakan, terungkapnya pengiriman paket sabu tersebut, berawal dari kecurigaan petugas avsec saat melakukan x-ray barang cargo.
“Petugas melihat adanya dua kotak sepatu yang isinya mencurigakan, selanjutnya paket cargo tersebut dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Sebelum dinaikan ke pesawat Lion Air JT-757 yang akan berangkat ke Makassar pada hari itu,” Ungkapnya saat Press Realese di Kantor BNNP, senin (9/7/2018).
lanjut Perwira Jendral bintang satu ini, setelah diperiksa oleh petugas , ternyata di dalam kotak sepatu tersebut, didapatkan sabu masing-masing 10 bungkus di dua kotak sepatu dan diselipkan di dalam sepatu. saat Mengetahui isi dari kotak tersebut, selanjutnya petugas avsec menghubungi pihak berwajib guna diproses lebih lanjut.
“Selain dimasukan ke dalam sepatu, sabunya juga dibungkus berlapis-lapis dengan menggunakan plastik putih, balon karet, kertas karbon dan kertas buku. gunanya yah buat mengelabui para petugas avsec dan cargo biar tidak diketahui, tetapi ternyata aksi mereka bisa ketahuan juga,” terangnya
Rencananya sabu tersebut akan dikirim ke Makassar yang ditujukan kepada dua alamat yang berbeda yakni Jl. Sungai Cerekang, Lorong 95 No. 14 Kelurahan Kecamatan Bontoala dan Jl. Todopuli 16 No. 2 Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Salawesi Selatan.
“Untuk alamat penerimanya berbeda, di Bontoa penerimanya FR, sedangkan di Manggal penerimannya KU. Untuk pengirim juga berbeda-beda, yakni MI dan NU. Namun, baik alamat penerima dan pengirim ini menggunakan data palsu,” bebernya.
setelah berhasil merngamankan barang tersebut, Personel BNNP Kaltara langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut, dengan memanggil pihak ekspedisi dan cargo guna dimintai keterangan. Hasilnya, petugas BNNP Kaltara berhasil mengamankan DY di kediamannya, pada hari Selasa (3/7/2018) yang beralamat jalan Mahoni, Kelurahan Lingkas Ujung, setelah dikembangkan petugas kembali mengamankan MS di Kelurahan Gunung Lingkas.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya memiliki peran yang berbeda, DY sebagai kurir untukmembawa barang haram ini ke JNE sementara MS yang menyerahkan barang haram tersebut ke DY untuk selanjutnya dikirim ke alamat yang sudah ditujukan,” ungkap Nursatari.
Selain mengamankan DY dan MS, dalam penyelidikan lebih lanjut ternyata masih ada 3 orang lainnya yang diamankan oleh petugas BNNP Kaltara yang diduga ikut terlibat dalam peyeludupan sabu. Hanya saja, keterangan yang didaptkan dari Nursatari, ketiga orang tersebut masih dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami perannya masing-masing.
“Masih kita kembangkan kasusnya, dari pengakuan DY sabu didapat dari MS, sementara MS menerima sabu dari ketiga rekannya yang dititipkan seseorang dari Tawau, Malaysia yang belum diketahui identitasnya,” tegasnya.
Barang haram tersebut ternyata rencananya akan dikirim ke Lapas yang ada di Makassar, “Alamat itu hanya modus, nanti ada orang yang berpura-pura menjadi pemilik rumah begitu sabu diantarkan sesuai dengan alamat yang dituju. Selain itu, BNNP Kaltara juga akan menjemput pemesan barang yang ada di lapas Makassar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Terkait DY dan MS, Nursatai menerangkan, selain mengamankan 20 bungkus sabu dengan berat 984 gram, petugas BNNP juga menyita barang bukti yang ada kaitannya dengan narkoba dari tangan DY dan MS yakni, 20 keertas karbon, sepasang sepatu merek adidas warna abu-abu, sepasang sepatu merek vans warna hitam biru, 2 kotak dari masing-masing sepatu berwarnahitam putih dan kuning hitam serta dua buah plastik warna merah.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka ini akan kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati. Sementara itu, kasusnya masih kita kembangkan lebih lanjut,” tutupnya.(arz27)