Tanjung Selor, MK – Tim gabungan terdiri dari Kepolisian, TNI dan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bulungan bersama Kejaksaan, menggelar razia pedagang bahan bakar minyak (BBM) eceran di kota Tanjung Selor, untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat di kota Tanjung Selor, Ibukota Provinsi Kalimantan Utara terkait dengan langkanya BBM jenis Solar dan Premium.
Kepala Satpol PP dan PMK Bulungan, Marulie mengungkapkan, dari operasi gabungan kali ini, petugas berhasil menyita dan mengamankan ribuan liter BBM jenis premium dan solar dari para pedagang eceran yang berjualan di sepanjang jalan Sengkawit hingga jalan Jelarai Tanjung Selor, para pedagang bensin eceran ini membeli dari dua SPBU yang ada di kota Tanjung Selor.
“Pedagang bensin eceran ini menjadi salah satu pemicu munculnya keluhan masyarakat yang kerap tidak mendapatkan BBM saat mengisi di dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tanjung Selor,” ungkap Maruli.
Maraknya penjual bbm illegal, menjelang bulan suci ramadhan dan idul fitri membuat stok BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) cepat habis dan kosong, ini diakibatkan banyaknya pengetap BBM ilegal ini yang bolak balik ke SPBU untuk melakukan pengiasian secara berulang-ulang.
Para pedagang bensin eceran mengakui membeli BBM dari SPBU dengan cara mengisi berulang-ulang, para pedagang ini tergiur menjual bensin subsidi tersebut karena mendapatkan keuntungan yang cukup besar.
“Kami membeli bensin di pom (SPBU-Red) seharga 6.500 rupiah perliter dan dijual menjadi 10 ribu rupiah perliter.” Ungkap salah seorang pedagang bensin eceran yang tidak ingin namanya di publikasikan.
Para pedagang mengaku bisa meraup keuntungan antara 300 ribu hingga 500 ribu rupiah perhari bahkan bisa lebih jika hari perayaan dan even besar di Kota Tanjung Selor, dari razia ini petugas berhasil mengamankan BBM sebanyak 4 ton jenis bensin dan solar.
Jika para pedagang bensin eceran masih ditemukan berjualan BBM secara illegal, akan ditindak dan di proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, yakni undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (migas), pasal 53 atau pasal 55 dengan ancaman hukuman 3-6 tahun penjara.(Rz/MK*)