Pemkab Dan DPRD Nunukan Lanjutkan Pembahasan Lima Ranperda Berdasarkan Kesepakatan

by Redaksi Kaltara

Nunukan, MK – Pemerintah Kabupaten Nunukan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan melanjutkan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Sidang III DPRD Kabupaten Nunukan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Senin (20/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Rahma Leppa, didampingi Wakil Ketua I DPRD Arpiah, S.T., serta dihadiri anggota DPRD. Hadir pula unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, BUMN/BUMD, organisasi masyarakat, dan tamu undangan lainnya.

Pada rapat tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Drs. H. Raden Iwan Kurniawan, M.A.P., membacakan jawaban Bupati Nunukan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Ranperda usulan Pemerintah Daerah.

Dalam penyampaiannya, Pemerintah Kabupaten Nunukan menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas masukan, saran, dan kritik yang diberikan. Pemerintah menilai seluruh masukan tersebut menjadi bagian penting dalam menyempurnakan substansi Ranperda agar lebih bermanfaat bagi masyarakat.

Tiga Ranperda yang dibahas meliputi perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Nusa Serambi Persada menjadi PT Nusa Serambi Persada (Perseroda), serta perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah.

Pemerintah menjelaskan bahwa perubahan regulasi pengelolaan barang milik daerah bertujuan menyesuaikan dengan aturan terbaru, meningkatkan tertib administrasi, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah. Sementara perubahan status Perusahaan Daerah menjadi Perseroda diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme perusahaan, memperkuat permodalan, memperluas peluang usaha, dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Untuk Ranperda Investasi Pemerintah Daerah, pemerintah menegaskan bahwa nilai plafon investasi merupakan batas maksimal jangka panjang. Penyertaan modal akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah dan melalui kajian yang matang guna mendukung pelayanan publik serta penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Nunukan Hamsing, S.Pi. menyampaikan jawaban DPRD atas tanggapan Pemerintah Daerah terhadap dua Ranperda inisiatif DPRD, yaitu Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Ranperda tentang Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.

DPRD menyatakan sependapat dengan berbagai masukan yang diberikan Pemerintah Daerah, termasuk pentingnya percepatan transformasi digital bagi pelaku ekonomi kreatif, perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), perluasan akses pasar global bagi UMKM di wilayah perbatasan, penerapan Analisis Kebutuhan Peraturan Daerah (AKP), serta konsistensi penggunaan istilah hukum dalam penyusunan peraturan daerah.

DPRD juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk melanjutkan pembahasan kedua Ranperda tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, kecermatan, dan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Melalui rapat paripurna ini, Pemerintah Kabupaten Nunukan dan DPRD sepakat untuk melanjutkan pembahasan lima Ranperda pada tahapan berikutnya melalui Panitia Khusus DPRD. Diharapkan seluruh Ranperda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, mudah diterapkan, serta mampu mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nunukan.(**)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses