Jakarta: Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Menpora Imam Nahrawi (kemeja putih) memberikan keterangan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dana hibah KONI dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
“Dalam penyidikan ditetapkan dua orang tersangka yakni IMR dan MIU (asisten pribadi (aspri) Menpora, Miftahul Ulum),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 18 September 2019.
Alexander bilang, Imam dan Miftahul diduga menerima Rp14,7 miliar. Imam juga disinyalir meminta uang Rp11,8 miliar selama 2016 — 2018. Total dugaan penerimaan Imam mencapai Rp26,5 miliar.
Uang diduga komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018. “Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait,” beber Alexander.
Menanggapi hal tersebut, Imam mengaku belum membaca ihwal penetapan tersangkanya. Dia juga mengatakan, jangan menuduh jika belum ada bukti.
“Buktikan saja (dugaan terima suap Rp26,5 miliar), jangan pernah menuduh orang sebelum ada bukti,” kata Imam Nahrawi di Jakarta, Rabu 18 September 2019.
“Saya belum baca apa yang disangkakan, yang pasti semua proses hukum harus saya ikuti, karena ini negara hukum dan sekali lagi jangan sampai ada unsur-unsur di luar hukum,” sambungnya.
Politikus PKB itu mengatakan akan membuktikan bahwa dirinya tidak seperti yang dituduhkan. Dia juga meminta agar azas praduga tak bersalah dijunjung tinggi.
“Saya tidak bisa menduga-duga, saya baru mendengar, membaca, apa yang disampaikan oleh pimpinan KPK, tentang tuduhan itu, tentu saya sebagai warga negara punya hak juga untuk memberikan jawaban yang sebenar-benarnya, dan proses hukum berjalan lancar. Pada saatnya harus kita buktikan bersama-sama, karena saya tidak seperti yang dituduhkan,” tutur Imam.
“Semua kita ikuti prosedur yang ada, ayo kita junjung tinggi azas praduga tak bersalah dan jangan sampai kemudian ini menjadi justifikasi seolah-olah saya bersalah dan akan kami buktikan nanti di persidangan,” tegas Imam.
Imam dan Miftahul dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (red/medcom)