Tarakan, MK – Upaya para bandar ingin mengelabui petugas ada-ada saja, kali ini sabu-sabu seberat 50 gram dibungkus kopi bungkusan good day rasa cappuccino. Untung saja, dengan kesigapan petugas Reskoba Polres Tarakan berhasil mengungkap barang haram senilai Rp 50 juta tersebut di Jalan Gunung Bata, RT 18 Kelurahan Selumit, Selasa (23/02) sekitar pukul 15:00 Wita.
Parahnya pria berprofesi sebagai tukang bangunan berinisial E menjadi aktor utamanya yang mencoba mengelabui petugas. Kasat Reskoba Polres Tarakan Iptu Mikael membeberkan hampir saja pihaknya tertipu.
“Kami berhasil mengamankan yang diduga pemilik sabu. Tetapi menurut pengakuan tersangka, ia hanya sebagai kurir. Untung saja tim di lapangan bisa jeli dan berhasil mengungkapnya,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Rabu (24/02).
Selain barang bukti sabu seberat 50 gram, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp200.000 dan 1 buah sepeda motor dengan KT 4512 JE.
“Saat ini Tim Reskoba Polres Tarakan masih menyelidiki dan mendalami kurir dan sindikat pengedar lainnya yang berada di daerah Kelurahan Selumit. Kita khawatirkan sabu-sabu berbungkus cappuccino ini beredar di masyarakat,” tuturnya. (ib/sti)