Tarakan, MK – Pemkot Tarakan akan melakukan pendataan ulang lahan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) yang digunakan masyarakat tanpa izin. Hal itu ditegaskan Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Tarakan Hendra Arfandi kepada Metro Kaltara, Rabu (24/02).
Ia menjelaskan persoalan tersebut sampai kini belum terselesaikan. Malah sebaliknya penggunaan lahan WKP oleh masyarakat kian menjamur. “Sebenarnya persolan ini sudah cukup lama dan ini bukan persoalan sederhana, seandainya persoalan sederhana dari zaman dulu sudah selesai,” tegasnya.
“Jadi kita mau menghimpun data WKP dan menginventarisir permasalahan yang ada di lahan tersebut. Kita mencoba membuat strategi dalam rangka penyelesaian WKP secara komprehensif tidak dengan parsial dan merupakan perintah Walikota,” imbuhnya.
Hendra menuturkan dalam melakukan pendataan pihaknya melibatkan semua pihak baik camat, lurah, Pertamina, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang maupun Badan Pertanahan.
“Sebagaimana yang diketahui bahwa data sekarang masih belum akurat dan tidak valid sehingga kita mencoba melakukan itu. Jika datanya sudah ada, pengelolaannya juga enak,” bebernya.
Sementara, ketika ditanya soal rencana rekolasi? Hendra mengaku bukan ranah Pemkot Tarakan. “Kami hanya inventarisasi. Daerah paling banyak adalah Kampung 1, Kampung 4 dan Kampung 6, sementara wilayah yang lain itu hanya sedikit saja,” tuturnya.
Terkait Undang-Undang atau aturan yang tidak memperbolehkan tinggal di WKP, menurutnya, lebih kepada Perda Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Jadi kalau mereka mengindahkan Perda, pemerintah juga punya penegak Perda,” aku Hendra. (aras/sti)