Pembobol ATM Jaringan Nasional Dibekuk di Tarakan

by Setiadi
Kapolres Tarakan AKBP Dani Hamdani kala memperlihatkan ketiga tersangka (dibelakang) dan barang bukti ATM para korban kepada awak media.

Kapolres Tarakan AKBP Dani Hamdani kala memperlihatkan ketiga tersangka (dibelakang) dan barang bukti ATM para korban kepada awak media.

Tarakan, MK – Pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) kembali terjadi di Tarakan setelah 2011 lalu. Kali ini, personil Reskrim Polsek Tarakan Barat berhasil menangkap tiga pelaku sindikat nasional pembobol ATM, Rabu (24/02).

Ketiga tersangka berinisial AM,U, AN ditangkap dilokasi berbeda. AM dan AN dibekuk petugas di Hotel Mirama, Jalan Jenderal Sudirman. Sementara U ditangkap di Bandara Sepinggan karena kabur dari Tarakan menuju Balikpapan.

Kapolres Tarakan AKBP Dani Hamdani dalam press rilisnya mengatakan awalnya petugas menerima laporan dari Bank Nasional Indonesia (BNI) bahwa ada tiga orang terekam kamera CCTV melakukan pencongkelan mesin ATM di Jalan Kampung Empat, Rabu (24/2), sekitar pukul 11.00 Wita.

“Dari bukti rekaman tersebut Kanit Reskrim langsung membagi personil untuk melakukan lidik di setiap penginapan di seluruh Tarakan. Pada pukul 12.30 Wita petugas menemukan motor mirip dengan yang terekam CCTV di Hotel Mirama yang tidak jauh dari Polsek Tarakan Barat,” ujarnya kepada Metro Kaltara.

Polisi langsung masuk dan menggerebek kamar tempat tersangka menginap setelah melakukan koordinasi dengan karyawan hotel. Namun, saat digerebek satu orang tersangka berinisial U berhasil melarikan diri ke Balikpapan. Akhirnya, Polres Tarakan bekerja sama dengan Polres Balikpapan menangkap pelaku setibanya di Bandara Sepinggan Balikpapan. “Tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Tarakan malam ini (kemarin, Red) juga anggota yang ke Balikpapan,” tegasnya.

Modusnya, jelas Kapolres, tersangka memodifikasi mesin ATM dengan cara mengganjal slot kartu agar tersangkut. Setelah itu, pelaku menempel stiker call center di mesin ATM dengan nomor palsu milik tersangka. Dengan maksud jika korban menelpon pelaku meminta identitas dan pin korban.

“Setelah itu pelaku mendatangi mesin ATM dan membongkar mesin ATM dan mengambil kartu ATM korban dan menarik isi rekening korban. Jadi, sudah ada 6 ATM yang berhasil diambil tersangka dan stiker sudah tersebar di 10 mesin ATM,” bebernya.

Beberapa korbannya tertipu menghubungi call center yang tertera di mesin ATM yang ternyata nomor salah satu tersangka. Selain di Tarakan, tersangka juga pernah melakukan aksinya di Kendari, Bau Bau dan Palu.

“Untuk jumlah korban ada beberapa yang sudah buat laporan ke Polsek, satu diantaranya mengaku kerugiannya mencapai Rp 25 juta. Kemudian dari tersangka uang yang berhasil kita amankan Rp5,8 juta dan dari pengakuannya memang uangnya sudah dibagi-bagi ke rekening masing-masing jadi itu sisanya,” kata Kapolres.

Ketiganya terancam hukuman pidana 5 tahun penjara karena melanggar Pasal 170 junto pasal 363 KUHP yaitu melakukan pencurian dengan pemberatan. “Kita himbau kepada masyarakat lagi, jika mesin ATM tertelan langsung mendatangi bank yang bersangkutan. Untuk bank apabila ada mesin ATM yang rusak seperti dibobol laporkan ke kami agar bisa ditindak lanjuti,” tegasnya. (aras/id/sti)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses