Tarakan, MK – Unit Intelmob Detasemen C Satbrimob Polda Kaltim berhasil mengamankan CH (38) yang diduga merupakan bos pabrik tahu di Jalan Bengawan ,RT 02, Kelurahan Juwata Permai, Minggu (17/10) sekitar pukul 20.45 Wita.
CH ditangkap dengan barang bukti satu bungkus sabu yang didapat dari sakunya. Satbrimob Polda Kaltim melakukan penggrebekan setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa pabrik itu sering dijadikan tempat transaksi dan pesta sabu.
Selanjutnya petugas yang menerima laporan melakukan pemantauan yang dipimpin langsung oleh Aipda Supriyanto. Alhasil petugas mendapati satu bungkus plastik bening berisi sabu di kantong CH. Kemudian dilanjutkan penggeledah di dalam kamar CH, kembali petugas mendapatkan satu bungkus sabu-sabu, 1 set alat hisap, 2 buah korek api, 2 buah jarum pengatur api korek gas, 1 gunting dan 1 handphone.
Kaden Brimobda Kaltim Tarakan, AKBP Henzly Moningkey melalui Kanit Resintelmob, Aipda Supriyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Tersangka CH kita amankan setelah adanya laporan dari masyarakat pada pukul 19.00 Wita. Selanjutnya CH akan diserahkan ke Satuan Reskrim Narkoba Polres Tarakan untuk penyidikan awal,” tuturnya kepada Metro Kaltara, Senin (17/10). (aras/sti)