Eksekusi Rumah di WKP Berlangsung Alot

by Muhammad Reza
img-20161019-wa0018

Suasana Pembongkaran Paksa Menggunakan Alat Berat

Tarakan, MK – Pengadilan Negeri Tarakan akhirnya melakukan eksekusi terhadap beberapa bangunan yang ada di atas lahan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) milik Pertamina EP di Jalan Sei Sayap RT 01 Nomor 104 Kelurahan Kampung enam.

Eksekusi yang sempat berjalan alot lantaran pemilik bangunan Samsuri meminta kepada Panitera Pengadilan agar eksekusi tersebut di tunda. Namun pihak panitera bersama dengan Kuasa Hukum Pertamina enggan memenuhi permintaan tersebut lantara kasus persidangan dianggap telah selesai dan dimenangkan oleh Pertamina EP sehingga eksekusi tetap dilakukan.

“Saya meminta eksekusi ini ditunda sampai persidangan selesai di pengadilan. Kalau hari ini dilaksanakan substansinya akan hilang. Untuk apa duit diterima tapi substansi tidak diperiksa dipengadilan” ujar Alex Chandra selaku Kuasa Hukum Samsuri kepada Metro Kaltara, Rabu (20/10)

Sementara itu kuasa hukum Pertamina EP Bahyat Talhauni menjelaskan ketika pemilik bangunan ingin melakukan perlawanan hukum (verzet), seharusnya pihak ketiga yang melakukan bukan pemilik bangunan “jadi Peka dengan verzet itu tidak menghambat eksekusi. Karena kalau verzet itu harus pihak ketiga juga, bukan pihak Samsuri” tuturnya .

Bahyat mengungkapkan bahwa  permasalah lahan tersebut sejatinya telah selesai  pada tahun 2011 dimana pertamina menggugat Pak Samsuri ke Pengadilan Negeri Tarakan untuk menyerahkan lahan yang  diklaim miliknya kepada Pertamina dalam keadaan kosong serta suka rela

 “Jadi dalam gugatan pada tanggal 09 Desember 20011 No 14/PDT.G/2011/PN TARAKAN. Disitu kami dimenangkan  kemudian mengajukan surat permohonan eksekusi kepada Pengadilan Tarakan. Kemudian Pengadilan  memberikan peringatan amani kepada Samsuri ” ungkapnya

“Kemudian pada hari Rabu, kembali Samsuri di Panggil menghadap ke Pengadilan Negeri Tarakan untuk melakukan pembongkaran sukarela tetapi tidak di lakukan. Sehingga baru ini dilakukan pembongkaran secara paksa” akunya.

Sebanyak 300 personil yang terdiri dari Kepolisian Polres Tarakan, Satbrimob Polda Kaltim, KODIM, dan Satpol PP diturunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi tersebut. Selain itu, satu Eksakafator diturunkan untuk melakukan pembongkaran bangunan.(Ras/Rz)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.