
Kepala Kejati Kaltim Abdoel Kadiroen saat tiba di Bandara Juwata Tarakan.
Tarakan, MK – Adanya Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2016 terkait tidak perlu ragunya pejabat dalam menggunakan anggaran sebagai wujud mempercepat pembangunan mendapat apresiasi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
Bahkan, Kejati Kaltim telah mengintruksikan Kejaksaan Negeri (Kejari) di setiap kabupaten/kota membentuk Tim Pendamping Percepatan Pembangunan. “Inpres Nomor 1 silahkan dilakukan dalam rangka percepatan pembangunan, jadi tidak perlu ada rasa takut,” ujar Kepala Kejati Kaltim Abdoel Kadiroen di Bandara Internasional Juwata Tarakan kepada Metro Kaltara, Senin (17/10).
Pembentukan Tim Pendampingan Percepatan Pembangunan daerah merupakan program dari kejaksaan. Hal itu bagian dari upaya mengawasi pejabat-pejabat yang memiliki proyek sehingga bisa cepat selesai dengan baik.
“Oleh sebab itu Kejaksaan mempunyai program Tim Pendampingan Percepatan Pembangunan daerah. Kejaksaan bisa mendampingi proyek-proyek biar cepat selesai,” tegasnya.
Terkait kedatangannya di Kalimantan Utara, Abdoel mengaku untuk melakukan pemantauan (evaluasi) hasil inspeksi kinerja di setiap kejaksaan di Kaltara yaitu Kajari Tarakan, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Malinau.
“Pemantauan hasil Inspeksi umum, kegiatan rutin atau kinerja yang kita evaluasi kinerja hasilnya apa. Kemudian dalam rangka juga terkait dengan penyerapan anggaran yang ditekankan oleh pemerintah,” bebernya.
Selain melakukan pemantauan hasil kinerja di setiap kejaksaan, ia juga akan melakukan peninjauan lokasi di Kabupaten Tanah Tidung (KTT) untuk pembangunan cabang kantor kejaksaan. “Juga dalam rangka cek lokasi, saya mau rencana buka cabang kejaksaan negeri di KTT. Artinya kejaksaan yang antinya ada di KTT itu di bawah Kabupaten Bulungan,” tuturnya. (aras/sti)