Ketua III Dewan Adat Dayak Kaltara
Apakah Ratna Bersalah dalam beredarnya HOAX Penganiayaan terhadap dirinya yang sebenarnya bedah plastik?
Dari sudut pandang hukum dia tidak salah karena dia hanya bercerita diruang tertutup (walau berbohong) tetapi Ratna tidak meminta mereka untuk menyebarkannya, Ratna juga tak minta untuk dilakukan Konfrensi Pers, justru pihak-pihak yang sok jadi membela Ratna dan mendrive HOAX ini dan menyebarkannya ke publik lah yang salah, sudahlah mereka menyebarkan foto-foto Ratna yang tentunya bukan untuk konsumsi umum malah tersebar dimedsos mereka saling bersahut dalam dendangan seolah peduli Ratna dan menyalahkan pihak tertentu dan setelah terbongkar hoaxnya malah rame-rame menuduh Ratna penghianat, jika saja mereka tak menyebarkan berita HOAX dan foto-foto Ratna.
Ratna tidak malu terhadap rakyat seantero Indonesia bahkan dunia, Ratna merupakan bagian yang dirugikan dalam hal ini, diotak mereka pasti ya ini isu mantap nih, ini bisa kita goreng nih makanya sebelum konfrensi pers mereka rapat dulu.
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan menghargai pengakuan aktivis Ratna Sarumpaet yang menyatakan isu penganiayaan terhadap dirinya adalah tidak benar. Namun polisi akan tetap mengusut penyebar kabar bohong tersebut karena dianggap telah meresahkan masyarakat.
Tapi karena ini sudah bergulir di masyarakat dan menimbulkan keresahan dan menuduh pihak tertentu, maka yang bertanggung jawab adalah yang mengunggah berita itu di media sosial dan menumumkannya dipublik karena melanggar Pasal 14-15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan Undang-Undang ITE dengan acaman 6 tahun penjara.
Selain ini melanggar undang-undang diatas tentunya juga ini termasuk pelanggaran pemilu juga karena penyebaran HOAX ini dilakukan oleh tim sukses dan langsung juga dilakoni oleh Capres dan Cawapres sendiri, apalagi pernyataan-penyataan mereka dikaitkan dengan Pilpres. **