TANA TIDUNG, Metrokaltara.com – Menjelang pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tana Tidung yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (8/7/2026) pukul 20.00 WITA di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Tidung, Ketua Panitia Konfercab, Parlansyah, S.E., menegaskan pentingnya seluruh tahapan pemilihan kepengurusan dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Menurut Parlansyah, pernyataan tersebut disampaikan bukan untuk mengarah kepada individu tertentu, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab panitia dalam menjaga marwah organisasi dan memastikan seluruh proses Konfercab berjalan sesuai konstitusi Nahdlatul Ulama.
“Kami menghormati seluruh warga Nahdliyin yang memiliki niat mengabdi melalui organisasi. Namun penghormatan kepada individu tidak boleh mengesampingkan kewajiban menegakkan aturan organisasi. Siapa pun yang akan dicalonkan sebagai Ketua Tanfidziyah maupun Sekretaris harus memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, panitia telah membuka proses penjaringan bakal calon secara terbuka dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh kader yang memenuhi persyaratan organisasi. Seluruh tahapan, mulai dari penjaringan, verifikasi administrasi, penetapan calon hingga proses pemilihan, dilakukan secara transparan dan objektif.
Parlansyah mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama, PCNU Kabupaten Tana Tidung termasuk dalam klasifikasi Kelompok C. Pada jenjang tersebut, calon Ketua Tanfidziyah diwajibkan telah mengikuti dan lulus Pendidikan Dasar–Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (PD-PKPNU), selain memenuhi persyaratan organisasi lainnya.
Menurutnya, memang terdapat ketentuan yang memberikan ruang maksimal 30 persen bagi Pengurus Harian Tanfidziyah yang belum memenuhi persyaratan kaderisasi. Namun, ketentuan tersebut merupakan pengecualian terhadap komposisi kepengurusan secara umum dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menghapus persyaratan khusus bagi jabatan Ketua Tanfidziyah maupun Sekretaris.
“Ketentuan khusus tidak boleh dikesampingkan oleh ketentuan yang bersifat umum. Dalam kaidah hukum dikenal asas lex specialis derogat legi generali, sehingga syarat khusus bagi Ketua dan Sekretaris tetap wajib dipenuhi,” tegasnya.
Ia menilai, menjaga aturan kaderisasi bukan berarti menghambat kader untuk memimpin organisasi. Sebaliknya, kaderisasi merupakan fondasi penting dalam membentuk pemimpin yang memahami fikrah, harakah, dan manhaj perjuangan Nahdlatul Ulama sehingga mampu menjalankan organisasi sesuai arah perjuangan NU.
Parlansyah juga mengingatkan bahwa apabila persyaratan kaderisasi diabaikan untuk jabatan strategis, hal tersebut berpotensi menjadi preseden yang kurang baik bagi penyelenggaraan Konfercab pada masa mendatang serta dapat melemahkan kewibawaan Peraturan Perkumpulan.
Karena itu, ia meminta kepada Pimpinan Sidang, Steering Committee, panitia pelaksana, serta Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama agar seluruh proses Konfercab dilaksanakan secara konsisten berdasarkan AD/ART dan Peraturan Perkumpulan.
Ia juga menyarankan apabila terdapat perbedaan penafsiran terhadap ketentuan organisasi, sebaiknya terlebih dahulu dimintakan penegasan resmi kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebelum penetapan calon dilakukan. Langkah tersebut dinilai penting agar keputusan Konfercab memiliki kepastian hukum organisasi dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Konfercab PCNU Kabupaten Tana Tidung sendiri menjadi momentum penting bagi Nahdlatul Ulama di daerah dalam menentukan arah kepemimpinan lima tahun ke depan. Lebih dari sekadar memilih ketua, forum ini diharapkan menjadi ruang konsolidasi organisasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai kaderisasi, kebersamaan, dan ketaatan terhadap aturan, sehingga marwah Nahdlatul Ulama tetap terjaga di tengah dinamika organisasi. (rko)

