Tarakan, MK – Polres Tarakan kembali merilis hasil tangkapan sabu, Jumat (07/10) dengan 6 tersangka dari tiga Tempat Kerjadian Perkara (TKP) berbeda. Termasuk hasil penangkapan di Jalan Akik Balak yang melibatkan dua bersaudara anak dari salah satu anggota DPRD Tarakan.
Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Siput SIK mengatakan untuk penangkapan di Jalan Akik Balak ada tiga orang yang diamankan yakni MA, IR, dan JR. Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1,34 gram sabu dan uang tunai Rp 20.800.000.
“Setelah dilakukan tes urin terhadap IR dan JR, keduanya positif menggunakan sabu sehingga kita lakukan rehab. Jadi tersangka hanya satu yakni MA sebagai pengedarnya,” ujar kepada Metro Kaltara, Senin (10/10).
Selama ini MA sudah menjadi target operasi Polres Tarakan karena masuk kategori pengedar besar. Selain penggrebekan di Jalan Akik Balak, dihari yang sama petugas juga berhasil menangkap AS sekitar pukul 23.00 Wita, di RT 8 Ladang sekitar Perumahan Pertamina dengan barang bukti sabu 148, 3 gram dan sejumlah uang tunai.
Kemudian sekitar pukul 02.00 dini hari petugas kembali mengamankan MF dengan barang bukti sabu 4,93 gram di sebuah hotel hasil penyelidikan dari AS.
“Untuk AS dan MF dikenakan pasal 114 ayat 2 subsidir 112 ayat 2 ditambah pasal 132 ayat 1 tentang persekongkolan dengan ancaman 20 tahun penjara maksimal seumur hidup,” tuturnya. (aras/MK*1)