Kapolri Cabut Maklumat, Berkerumun Dipersilakan dengan Catatan

by Redaksi Kaltara

JAKARTA – Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumat nomor MAK/2/III/2020 bertanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). Salah satu larangan dalam maklumat itu ialah membuat keramaian yang melibatkan massa atau berkerumun.

“Pencabutan maklumat dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah mengenai adaptasi tatanan kehidupan baru atau new normal,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Jumat, 26 Juni 2020.

Untuk mengganti maklumat itu, Kapolri mengeluarkan surat telegram nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020. Argo memerinci telegram tersebut berisi upaya mendukung new normal.

Pertama, melakukan pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan, dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

Kedua, Meningkatkan kerja sama lintas sektoral dalam upaya pencegahan penyebaran virus covid-19. Ketiga, sosialisasi dan edukasi secara terus menerus bersama stakeholder untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat.

Keempat, Berkoordinasi secara intensif dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerah. Bagi daerah zona orange dan merah yang masih menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diminta tetap melakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Argo menyebut banyak yang melanggar maklumat Kapolri yang sebelumnya berlaku. Pelanggar berasal dari kalangan masyarakat hingga anggota instansi kepolisian sendiri.

Salah satu pelanggaran yang dilakukan kepolisian yakni menggelar pesta pernikahan. Padahal, kegiatan itu dilarang karena dapat membuat keramaian. (medcom)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.