MALINAU, Metrokaltara.com – Peta menjadi saksi sebuah persimpangan besar di tanah Punan Long Adiu. Di satu sisi, masyarakat adat sedang menanti pengakuan terhadap wilayah leluhur mereka melalui proses verifikasi usulan hutan adat oleh Kementerian Kehutanan RI.
Namun di sisi lain, wilayah yang sama berhadapan dengan rencana investasi perkebunan kelapa sawit.
Tim verifikasi lapangan menemukan adanya izin lokasi perkebunan sawit yang disebut berada hampir di seluruh wilayah yang diusulkan masyarakat sebagai bagian dari hutan adat.
Perusahaan yang dikaitkan dengan rencana tersebut adalah PT Anea Agro Nusantara.
Temuan ini menjadi catatan serius dalam proses verifikasi. Sebab, bagi masyarakat Punan Long Adiu, wilayah hutan yang mereka perjuangkan bukan sekadar kawasan yang dapat dihitung berdasarkan luas hektare.
Di dalamnya terdapat sejarah Ada kuburan leluhur, jalur berburu, sumber pangan, tanaman obat, ladang, sungai, hingga pengetahuan tradisional yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Karena itu, ketika rencana perkebunan sawit muncul di kawasan yang mereka klaim sebagai wilayah adat, masyarakat memilih satu sikap Menolak.
Penanggung jawab verifikasi lapangan Punan Long Adiu, Adi Prasetijo, mengungkapkan keberadaan izin lokasi perkebunan sawit menjadi salah satu persoalan yang ditemukan tim. Menurut Adi, wilayah izin tersebut mencakup kawasan APL yang berada di Desa Punan Long Adiu.
“Nah yang kedua adalah isu izin lokasi dari PT sawit Anea Agro Nusantara. Kalau Bapak-Ibu lihat tadi, salah satunya berada di desa Punan Long Adiu dan ini berada di semua daerah APL yang ada di desa Punan Long Adiu,” ujar Adi dalam pemaparan hasil verifikasi, Senin (25/5/2026).
Bagi masyarakat, persoalan tersebut bukan perkara kecil. Masyarakat secara terbuka menyampaikan penolakan terhadap rencana perkebunan sawit. Sikap tersebut bahkan telah dituangkan dalam surat resmi Nomor 012/S/DS-PLA/V/2026.
“Teman-teman di desa Punan Long Adiu mengatakan memang bahwa kami menolak,” kata Adi.
Penolakan masyarakat tersebut kini menjadi bagian dari catatan resmi proses verifikasi.
Tim verifikasi akan mempertimbangkan berbagai temuan sebelum hasilnya menjadi bahan rekomendasi kepada Kementerian Kehutanan RI.
“Ini akan menjadi catatan buat kami dan tim verifikasi untuk menentukan keputusan-keputusan seperti apa yang akan diambil oleh pihak kementerian,” jelasnya.
Pemerintah pusat memberikan penjelasan yang cukup tegas mengenai batas kawasan yang dapat ditetapkan sebagai hutan adat.
Koordinator Tim Verifikasi Terpadu Kementerian Kehutanan RI, Yuli Prasetyo Nugroho, mengatakan hutan adat harus berada di dalam wilayah adat yang masih berhutan.
Kawasan tersebut tidak boleh berupa tanaman sawit maupun tanah yang merupakan kepemilikan pribadi.
“Hutan adat itu ditetapkan di dalam wilayah adat yang masih berhutan. Dengan catatan dia bukan sawit dan bukan kepemilikan pribadi,” ujar Yuli.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa proses verifikasi tidak hanya melihat klaim wilayah adat, tetapi juga kondisi faktual di lapangan.
Jika ditemukan tanaman sawit dalam kawasan yang diusulkan sebagai hutan adat, maka bagian tersebut tidak dapat dimasukkan ke dalam peta hutan adat.
“Di dalam peta hutan adat tidak boleh ada tanaman sawit. Jadi kalau ada tanaman sawit, pasti kita keluarkan dari hutan adat,” tegasnya.
Ketentuan tersebut mengacu pada PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, khususnya Pasal 243 ayat (2) huruf (f).
Rencana investasi perkebunan sawit PT Anea Agro Nusantara bukan perkara yang baru muncul. Sebelumnya, rencana tersebut telah dibahas dalam Konsultasi Publik penyusunan AMDAL pada Kamis (30/4/2026).
Pemerintah Kabupaten Malinau pada prinsipnya membuka ruang bagi investasi. Namun, investasi tetap harus berjalan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan. Perkembangan berikutnya terjadi pada Sabtu (23/5/2026) yang lalu.
Kantor ATR/BPN Malinau melakukan peninjauan lokasi dalam rangka penyusunan teknis pertanahan untuk penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Peninjauan dilakukan Analis Hukum Pertanahan pada Seksi Penataan dan Pemberdayaan bersama Tim Pertimbangan Teknis (PTP).
Lokasi yang ditinjau berkaitan dengan PKKPR Berusaha milik PT Alnea Agro Nusantara yang mencakup Desa Punan Gong Solok, Batu Kajang, Punan Setarap, Setulang, Sesua, Sentaban, Kuala Lapang, Tanjung Lapang dan Lidung Kemenci.
Wilayah tersebut berada di Kecamatan Malinau Selatan Hilir, Malinau Barat dan Kecamatan Mentarang.
Rangkaian proses tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pemanfaatan ruang di kawasan tersebut masih menjadi bagian dari proses administrasi dan penataan pertanahan.
Di tengah peta perizinan dan dokumen administrasi, ada satu hal yang tidak tercatat dalam angka-angka Kehidupan.
Masyarakat Punan Long Adiu telah lama menggantungkan kehidupan kepada hutan. Mereka berburu. Meramu, Berladang, Mengumpulkan gaharu, Mengambil damar dan rotan, Memanfaatkan tanaman obat tradisional.
Hutan menjadi tempat mereka belajar membaca alam, mengenali tumbuhan, memahami musim, mengikuti jejak satwa dan menjaga keseimbangan kehidupan.
Pengetahuan itu tidak lahir dalam satu malam. Ia diwariskan dari leluhur. Dan ketika hutan berubah, yang dikhawatirkan bukan hanya hilangnya pohon. Tetapi hilangnya pengetahuan. Hilangnya tradisi.
Dan pada akhirnya, hilangnya bagian dari identitas masyarakat itu sendiri. Adi Prasetijo mengatakan hubungan masyarakat Punan Long Adiu dengan hutan memiliki sifat turun-temurun dan permanen.
“Kalau hutan tidak ada, pengetahuan-pengetahuan ini akan hilang. Ketika pengetahuan ini hilang, maka jati diri atau identitas masyarakat Punan Long Adiu juga akan terpengaruh,” tuturnya.
Kini, bola berada dalam proses verifikasi dan tahapan kebijakan pemerintah. Masyarakat telah menyampaikan sikap. Tim verifikasi telah mencatat temuan lapangan. Kementerian Kehutanan telah memberikan batas bahwa kawasan hutan adat tidak boleh berisi tanaman sawit.
Sementara proses investasi dan penataan ruang juga terus berjalan melalui mekanisme administrasi yang berlaku. Persoalannya bukan semata tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah.
Yang dipertaruhkan adalah bagaimana pembangunan dan investasi dapat berjalan tanpa menghapus ruang hidup masyarakat adat.
Bagi Punan Long Adiu, hutan bukan sekadar lahan yang memiliki nilai ekonomi. Hutan adalah rumah. Dan mempertahankan hutan berarti mempertahankan identitas.
Kini masyarakat menunggu: apakah suara mereka akan menjadi bagian penting dalam keputusan akhir pemerintah, atau justru wilayah yang selama ini mereka jaga perlahan berubah menjadi hamparan perkebunan. (rko)

