MALINAU, Metrokaltara.com – Terbitnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atas nama PT Alnea Agro Nusantara menjadi sorotan Tim Kuasa Hukum Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Long Adiu. Dokumen tersebut disebut berkaitan dengan rencana kegiatan perkebunan kelapa sawit di wilayah administratif Desa Punan Long Adiu, Kabupaten Malinau.
Sorotan tersebut muncul ketika proses penetapan Hutan Adat Punan Long Adiu masih berjalan di Kementerian Kehutanan. Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius karena masyarakat adat sebelumnya telah memperoleh pengakuan hukum atas wilayah adat mereka.
Dalam press release tertanggal 30 Juli 2026, Ketua Tim Kuasa Hukum MHA Punan Long Adiu, Petrus Taka, S.H., menjelaskan bahwa keberadaan dan proses penerbitan PKKPR tersebut kini sedang didalami dari berbagai aspek hukum.
Petrus menjelaskan, MHA Punan Long Adiu telah memperoleh pengakuan hukum melalui Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Pengakuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Keputusan Bupati Malinau Nomor 189.1/K.185/2017. Berdasarkan keputusan tersebut, masyarakat adat Punan Long Adiu memperoleh pengakuan atas wilayah adat dengan luas kurang lebih 17.415 hektare.
Pengakuan itu menjadi salah satu dasar masyarakat untuk melanjutkan proses pengusulan penetapan Hutan Adat kepada pemerintah.
Dalam proses tersebut, Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan telah melaksanakan verifikasi teknis lapangan pada 19–24 Mei 2026. Namun, hingga saat ini proses penetapan Hutan Adat tersebut masih menunggu tahapan lanjutan di Kementerian Kehutanan.
Persoalan kemudian mencuat ketika pada hari terakhir pelaksanaan verifikasi teknis, masyarakat memperoleh informasi mengenai telah diterbitkannya PKKPR atas nama PT Alnea Agro Nusantara yang mencantumkan Desa Punan Long Adiu sebagai lokasi kegiatan usaha.
Menurut Tim Kuasa Hukum, informasi mengenai dokumen tersebut sebelumnya tidak diketahui oleh masyarakat.
“Berdasarkan keterangan Masyarakat Hukum Adat Punan Long Adiu, sebelum informasi tersebut disampaikan dalam proses verifikasi teknis, masyarakat tidak pernah mengetahui adanya PKKPR dimaksud maupun memperoleh informasi mengenai proses penerbitannya,” ujar Petrus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/7/2026).
Petrus menegaskan, pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan. Namun, munculnya PKKPR tersebut di tengah proses penetapan Hutan Adat dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh.
Tim Kuasa Hukum saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap proses penerbitan PKKPR, termasuk aspek legalitas, kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hingga pemenuhan prinsip free, prior and informed consent (FPIC) apabila prinsip tersebut relevan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum menyebut masyarakat Punan Long Adiu telah menyampaikan sikap penolakan terhadap rencana kegiatan perusahaan melalui sejumlah mekanisme yang dianggap sah.
Penolakan tersebut, menurut mereka, telah disampaikan melalui musyawarah masyarakat serta melalui Surat Keberatan dan Penolakan terhadap kehadiran PT Alnea Nusantara yang disampaikan kepada Tim Verifikasi Teknis Hutan Adat.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang berkembang bukan semata mengenai keberadaan sebuah dokumen perizinan, tetapi juga menyangkut posisi masyarakat adat terhadap rencana pemanfaatan ruang di wilayah yang mereka klaim dan telah memperoleh pengakuan pemerintah daerah.
Bagi masyarakat adat, keberadaan hutan memiliki keterkaitan erat dengan kehidupan sosial, ekonomi, budaya, serta keberlanjutan ruang hidup mereka.
Karena itu, setiap rencana kegiatan yang berpotensi menggunakan atau memanfaatkan wilayah adat dinilai perlu memperhatikan keberadaan masyarakat adat serta proses hukum yang sedang berlangsung.
Tidak hanya persoalan PKKPR, Tim Kuasa Hukum juga mengungkapkan tengah mendalami sejumlah fakta lain yang berkaitan dengan proses penetapan Hutan Adat Punan Long Adiu.
Salah satunya adalah informasi mengenai dugaan tekanan dan intimidasi terhadap aparatur desa maupun lembaga adat yang disebut berkaitan dengan sikap penolakan masyarakat terhadap rencana kegiatan perkebunan kelapa sawit di wilayah administratif Desa Punan Long Adiu.
Namun, Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.
Langkah pendalaman dilakukan untuk memastikan setiap informasi yang diperoleh dapat diuji berdasarkan fakta, dokumen, keterangan para pihak, serta alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tim Kuasa Hukum menegaskan akan terus mengawal proses penetapan Hutan Adat Punan Long Adiu hingga tahapan selanjutnya.
“Tim Kuasa Hukum akan terus mengawal proses tersebut serta menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan fakta, analisis hukum, dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Petrus.
Bagi masyarakat Punan Long Adiu, proses penetapan Hutan Adat menjadi bagian penting dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap wilayah yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat.
Di sisi lain, keberadaan PKKPR atas nama PT Alnea Agro Nusantara kini menjadi bagian yang akan didalami lebih lanjut, khususnya terkait proses penerbitannya dan bagaimana kedudukannya terhadap wilayah yang sedang berada dalam proses penetapan Hutan Adat.
Persoalan tersebut berpotensi menjadi perhatian publik karena menyentuh tiga kepentingan sekaligus, yakni kepastian hukum investasi, perlindungan masyarakat hukum adat, dan tata kelola pemanfaatan ruang serta kawasan hutan.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Alnea Agro Nusantara maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Tim Kuasa Hukum MHA Punan Long Adiu.
Redaksi Metrokaltara.com tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi PT Alnea Agro Nusantara, pemerintah daerah, maupun instansi terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai penerbitan PKKPR tersebut serta proses pemanfaatan ruang di wilayah administratif Desa Punan Long Adiu. (rko)

