Tolak Rencana Sawit, Tegaskan Tak Pernah Beri Persetujuan “Hutan Adalah Air Susu Ibu”

by Isman Toriko

MALINAU, Metrokaltara.com – Di tengah hutan yang selama ini menjadi sumber kehidupan, masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Long Adiu memilih berdiri tegak mempertahankan ruang hidup mereka.

Bukan karena menolak perubahan. Bukan pula karena anti terhadap investasi. Namun karena bagi masyarakat Punan Long Adiu, hutan memiliki makna yang jauh lebih dalam daripada sekadar hamparan lahan yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi.

Hutan adalah rumah. Hutan adalah sumber kehidupan. Bahkan dalam filosofi masyarakat Punan, hutan diibaratkan sebagai air susu ibu.

Sikap itulah yang menjadi dasar masyarakat Punan Long Adiu menolak rencana perkebunan kelapa sawit yang dikaitkan dengan rencana kegiatan PT Alnea Agro Nusantara di wilayah Desa Punan Long Adiu, Malinau Selatan Hilir.

Penolakan tersebut kembali ditegaskan dalam proses verifikasi usulan Hutan Adat Punan Long Adiu yang dilakukan Kementerian Kehutanan.

Ketua Lembaga Adat Dayak Punan Long Adiu, Markus Ilun, mengatakan masyarakat telah sepakat mempertahankan wilayah yang selama ini menjadi ruang hidup mereka.

“Wilayah kami itu sudah kami usulkan menjadi hutan adat. Kami berpikir kalau hutan dibabat habis, maka habis juga kehidupan kami. Karena semua kebutuhan kami ada di hutan. Itulah sebabnya kami menolak perkebunan kelapa sawit,” ujarnya.

Bagi masyarakat Punan Long Adiu, persoalan yang sedang mereka hadapi bukan semata-mata tentang perkebunan kelapa sawit.

Lebih jauh, ini menyangkut masa depan wilayah adat dan keberlangsungan kehidupan masyarakat.

Hutan selama ini menjadi tempat masyarakat memperoleh pangan, memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mempertahankan kehidupan sosial serta budaya.

Di dalam kawasan tersebut juga hidup berbagai jenis satwa dan tumbuhan yang menjadi bagian dari ekosistem yang selama ini dijaga masyarakat.

Karena itu, perubahan fungsi kawasan dalam skala besar dikhawatirkan akan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

Markus mengatakan sejak munculnya rencana perkebunan sawit di wilayah Malinau Selatan Hilir, sejumlah pertemuan telah dilakukan antara pihak perusahaan, pemerintah dan masyarakat.

Namun, masyarakat memilih tidak memberikan persetujuan. Mereka meminta seluruh proses menghormati status wilayah yang saat ini sedang diusulkan sebagai hutan adat.

“Kami bilang, wilayah ini sedang diverifikasi oleh kementerian untuk hutan adat. Jadi kami tidak bisa menerima begitu saja. Kami tidak mau menandatangani dukungan itu,” katanya.

Penolakan masyarakat kemudian dituangkan secara resmi melalui Surat Penolakan Nomor 012/S/DS-PLA/V/2026.

Surat tersebut merupakan hasil musyawarah desa dan musyawarah adat yang digelar pada 23 Mei 2026.

Melalui surat itu, Pemerintah Desa dan Lembaga Adat Punan Long Adiu menyatakan secara tegas menolak kehadiran serta rencana kegiatan PT Alnea Agro Nusantara di wilayah desa dan wilayah adat mereka.

Alasan penolakan antara lain kekhawatiran terhadap kerusakan hutan, hilangnya ruang hidup masyarakat adat, terganggunya sumber penghidupan serta terancamnya keberlangsungan adat dan budaya bagi generasi mendatang.

Yang menjadi perhatian utama masyarakat adalah persoalan persetujuan.

Mereka menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan terhadap rencana perkebunan tersebut.

Masyarakat juga menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen persetujuan, pelepasan wilayah adat maupun persetujuan penggunaan wilayah desa untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit.

Dalam surat tersebut, masyarakat menyatakan tidak pernah dan tidak akan memberikan persetujuan terhadap kehadiran perusahaan, termasuk tidak memberikan persetujuan bebas, didahului informasi dan tanpa paksaan atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC).

“Semua masyarakat tanda tangan dalam surat penolakan itu. Memang betul-betul masyarakat Punan Long Adiu menolak,” ungkap Markus.

Di tengah polemik tersebut, Markus memberikan penegasan penting.

Masyarakat Punan Long Adiu, kata dia, tidak menutup pintu terhadap investasi.

Namun investasi harus menghormati wilayah adat dan keputusan masyarakat.

“Kami bisa saja mendukung perusahaan, tetapi tidak bisa memaksa kami di wilayah hutan adat kami,” tegasnya.

Pernyataan itu menjadi garis batas yang ingin disampaikan masyarakat.

Mereka tidak sedang mengatakan bahwa semua investasi harus ditolak.

Tetapi ketika sebuah rencana usaha bersentuhan langsung dengan wilayah yang sedang diperjuangkan sebagai hutan adat, masyarakat meminta hak dan keputusan mereka dihormati.

Selain menolak rencana kegiatan perkebunan, masyarakat juga menyampaikan keberatan atas dicantumkannya Desa Punan Long Adiu dalam dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atas nama PT Alnea Agro Nusantara.

Menurut masyarakat, pencantuman tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa desa dan masyarakat telah menyetujui keberadaan maupun kegiatan perusahaan.

Padahal, kata Markus, hasil musyawarah resmi justru menunjukkan sikap penolakan.

Masyarakat menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan untuk pelepasan wilayah adat maupun penggunaan wilayah desa bagi kepentingan perkebunan sawit.

Kekhawatiran masyarakat Punan Long Adiu juga tidak terlepas dari kondisi kawasan hutan Malinau yang menghadapi berbagai aktivitas pemanfaatan sumber daya alam.

Markus menyebut aktivitas kehutanan, pertambangan dan kini rencana perkebunan skala besar menjadi alasan masyarakat semakin kuat mempertahankan kawasan yang masih tersisa.

“Kalau kita lihat keadaan hutan sekarang, lama-lama habis. Ada perusahaan kayu, tambang, dan sekarang sawit. Sementara sawit ini skala besar. Karena itulah kami merasa hutan ini perlu bagi kami,” katanya.

Bagi masyarakat adat, kehilangan hutan bukan hanya berarti hilangnya pohon.

Ada sumber pangan yang ikut terancam. Ada habitat satwa yang berubah. Ada pengetahuan tentang alam yang perlahan bisa hilang.

Dan yang paling dikhawatirkan, ada ruang hidup generasi berikutnya yang semakin sempit.

Kini perhatian masyarakat tertuju pada proses verifikasi usulan Hutan Adat Punan Long Adiu yang dilakukan Kementerian Kehutanan.

Kehadiran tim verifikasi menjadi harapan baru bagi masyarakat untuk mendapatkan pengakuan negara terhadap wilayah adat yang selama ini mereka jaga.

Markus mengaku bersyukur masyarakat mendapat kesempatan menjelaskan secara langsung kondisi wilayah serta hubungan masyarakat Punan dengan hutan.

“Kami bersyukur karena kementerian datang memverifikasi wilayah kami. Mudah-mudahan kami bisa mendapatkan SK pengakuan hutan adat,” ujarnya.

Bagi masyarakat Punan Long Adiu, SK Hutan Adat bukan sekadar selembar dokumen. Di baliknya ada harapan agar wilayah yang selama ini mereka jaga memiliki kepastian dan pengakuan.

Agar hutan tidak hanya dilihat sebagai sumber daya alam, tetapi juga sebagai ruang hidup masyarakat adat.

Ada satu ungkapan masyarakat Punan yang mungkin mampu menjelaskan seluruh perjuangan tersebut.“Telang ota’inek.”

Markus menjelaskan, istilah itu berarti air susu ibu. Seperti seorang ibu yang memberikan kehidupan kepada anaknya, demikian pula hutan bagi masyarakat Punan.

Dari hutan mereka memperoleh kehidupan. Dari hutan mereka belajar mengenal alam. Dari hutan mereka mempertahankan adat. Dan dari hutan pula mereka berharap dapat mewariskan kehidupan kepada anak cucu.

“Kami punya istilah telang ota’inek, artinya air susu ibu. Karena itu kami akan mempertahankan hutan ini. Kami orang Punan hidup dan besar dari hutan. Hutan itu adalah rumah kami,” tutupnya.

Kalimat tersebut menjadi pesan paling kuat dari masyarakat Punan Long Adiu.

Di tengah rencana investasi yang terus berkembang, mereka sedang mempertahankan sesuatu yang bagi mereka tidak memiliki harga jual.

Sebuah hutan yang menjadi rumah. Sebab ketika rumah itu hilang, yang dipertaruhkan bukan hanya pepohonan. Tetapi juga identitas, adat, budaya, sumber kehidupan dan masa depan generasi Punan Long Adiu. (rko)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses