6.000 Hektare Hutan Adat Punan Long Adiu Dibayangi Rencana Sawit, Masyarakat Tegas Menolak

by Isman Toriko

MALINAU, Metrokaltara.com – Di tengah proses panjang penetapan hutan adat, Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Long Adiu, Kabupaten Malinau, justru menghadapi ancaman perubahan fungsi ruang hidup mereka.

Kurang lebih 6.000 hektare wilayah yang diusulkan sebagai bagian dari hutan adat Punan Long Adiu kini dibayangi rencana investasi perkebunan kelapa sawit PT Alnea Agro Nusantara.

Persoalan tersebut terungkap dalam proses verifikasi lapangan usulan hutan adat yang dilakukan Tim Verifikasi Terpadu Kementerian Kehutanan Republik Indonesia di wilayah adat Punan Long Adiu.

Dalam pemaparan hasil verifikasi, tim menemukan adanya izin lokasi perkebunan kelapa sawit PT Alnea Agro Nusantara yang berada hampir di seluruh kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) yang masuk dalam wilayah adat Punan Long Adiu.

Kondisi ini menjadi perhatian serius karena proses penetapan hutan adat masih berjalan. Hasil verifikasi lapangan telah disampaikan kepada Kementerian Kehutanan untuk ditindaklanjuti dan proses hingga penetapan diperkirakan membutuhkan waktu sekitar satu tahun.

Bagi masyarakat adat, rentang waktu tersebut bukan sekadar persoalan administrasi.

Ada kekhawatiran perusahaan akan lebih dahulu masuk dan menjalankan aktivitas perkebunan di kawasan yang selama ini mereka anggap sebagai ruang hidup dan wilayah adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Penanggung Jawab Verifikasi Lapangan Punan Long Adiu, Adi Prasetijo, mengungkapkan keberadaan izin lokasi perkebunan sawit menjadi salah satu catatan penting dalam proses verifikasi.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemetaan dan paparan di lapangan, izin lokasi PT Alnea Agro Nusantara berada pada kawasan APL yang terdapat di Desa Punan Long Adiu.

“Nah yang kedua adalah isu izin lokasi dari PT sawit Alnea Agro Nusantara. Kalau Bapak-Ibu lihat tadi, salah satunya berada di Desa Punan Long Adiu dan ini berada di semua daerah APL yang ada di Desa Punan Long Adiu,” ujar Adi saat pemaparan hasil verifikasi lapangan.

Di tengah persoalan tersebut, masyarakat Punan Long Adiu telah menyatakan sikap secara terbuka. Penolakan terhadap rencana perkebunan sawit dituangkan melalui Surat Penolakan Nomor 012/S/DS-PLA/V/2026 yang disampaikan kepada tim verifikasi.

“Teman-teman di Desa Punan Long Adiu mengatakan memang bahwa kami menolak,” tegas Adi.

Menurutnya, sikap masyarakat tersebut akan menjadi salah satu catatan yang diperhatikan tim dalam menyusun rekomendasi kepada Kementerian Kehutanan.

“Ini akan menjadi catatan buat kami dan tim verifikasi untuk menentukan keputusan-keputusan seperti apa yang akan diambil oleh pihak kementerian,” jelasnya.

Berdasarkan peta tata ruang wilayah adat yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan Bupati, wilayah adat Punan Long Adiu memiliki luas sekitar 17.224 hektare.

Dari luasan tersebut, sekitar 6.363 hektare merupakan Areal Penggunaan Lain (APL), kemudian 7.426 hektare berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan sekitar 3.435 hektare berada di kawasan Hutan Lindung (HL). Kawasan APL tersebut bukanlah ruang kosong tanpa fungsi.

Di dalamnya terdapat berbagai ruang kehidupan masyarakat adat, mulai dari kawasan bekas ladang atau jakau sekitar 313 hektare, kawasan wisata dan rencana permukiman sekitar 299 hektare, kebun gaharu sekitar 456 hektare, serta kawasan perladangan dan perkebunan sekitar 920 hektare.

Ruang-ruang tersebut selama ini memiliki fungsi penting bagi kehidupan masyarakat Punan Long Adiu. Karena itu, bagi masyarakat adat, persoalannya bukan semata-mata soal status lahan di atas peta.

Di balik garis-garis batas wilayah terdapat ladang, kebun, hutan, sumber pangan, tempat berburu, tanaman obat, serta jejak kehidupan leluhur yang terus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Ketua Lembaga Adat Dayak Punan Long Adiu, Markus Ilun, menegaskan penolakan masyarakat terhadap rencana perkebunan kelapa sawit. Menurutnya, hutan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Punan.

“Wilayah kami itu sudah kami usulkan menjadi hutan adat. Kami berpikir kalau hutan dibabat habis, maka habis juga kehidupan kami. Karena semua kebutuhan kami ada di hutan. Itulah sebabnya kami menolak perkebunan kelapa sawit,” ucap Markus.

Bagi masyarakat Punan Long Adiu, hutan bukan sekadar hamparan hijau yang memiliki nilai ekonomi.

Hutan adalah tempat mereka mencari pangan, memperoleh hasil hutan, berburu, meramu, mengembangkan kebun dan ladang, sekaligus menjaga berbagai tanaman yang memiliki nilai ekonomi maupun pengobatan tradisional.

Berbagai hasil hutan seperti gaharu, damar, rotan dan tanaman obat masih menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.

Begitu pula keberadaan satwa liar yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem hutan dan memiliki nilai penting dalam kehidupan masyarakat adat.

Markus mengatakan, pihak perusahaan maupun pemerintah telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan masyarakat terkait rencana investasi perkebunan sawit.

Namun masyarakat memilih untuk tidak terburu-buru memberikan dukungan. Mereka meminta agar proses penetapan hutan adat terlebih dahulu diselesaikan.

“Kami bilang, wilayah ini sedang diverifikasi oleh kementerian untuk hutan adat. Jadi kami tidak bisa menerima begitu saja. Kami tidak mau menandatangani dukungan itu,” katanya.

Sikap masyarakat tersebut kemudian diperkuat melalui musyawarah desa dan musyawarah adat pada 23 Mei 2026.

Melalui surat penolakan yang ditandatangani Pemerintah Desa dan Lembaga Adat Punan Long Adiu, masyarakat secara resmi menyatakan menolak kehadiran maupun rencana kegiatan PT Alnea Agro Nusantara di wilayah desa dan wilayah adat mereka.

Bagi masyarakat, keputusan tersebut merupakan bentuk kehendak bersama untuk mempertahankan ruang hidup yang selama ini menjadi tumpuan kehidupan masyarakat.

Penolakan itu juga menunjukkan bahwa persoalan perkebunan sawit tidak hanya dilihat dari sisi investasi dan ekonomi, tetapi menyangkut masa depan wilayah adat serta keberlanjutan kehidupan masyarakat.

Di sisi lain, Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa penetapan hutan adat memiliki ketentuan yang harus dipenuhi.

Koordinator Tim Verifikasi Terpadu Kementerian Kehutanan RI, Yuli Prasetyo Nugroho, menjelaskan bahwa hutan adat ditetapkan pada wilayah adat yang masih berhutan.

Areal yang sudah menjadi perkebunan kelapa sawit maupun kawasan yang merupakan kepemilikan pribadi tidak dapat ditetapkan sebagai hutan adat.

“Hutan adat itu ditetapkan di dalam wilayah adat yang masih berhutan. Dengan catatan dia bukan sawit dan bukan kepemilikan pribadi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila dalam peta usulan ditemukan areal yang telah menjadi perkebunan sawit, maka kawasan tersebut akan dikeluarkan dari usulan hutan adat sesuai ketentuan PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses verifikasi karena batas wilayah adat yang diusulkan harus dipastikan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi Punan Long Adiu, perjuangan mempertahankan hutan adat pada akhirnya bukan hanya tentang mempertahankan lahan. Ada sesuatu yang jauh lebih besar yang sedang mereka pertahankan identitas.

Pengetahuan tentang hutan diwariskan melalui pengalaman hidup. Cara mengenali tanaman, menentukan lokasi berladang, mencari bahan pangan, memanfaatkan tanaman obat, berburu, meramu hingga mengenali tanda-tanda alam merupakan pengetahuan yang tumbuh bersama kehidupan masyarakat.

Jika hutan berubah fungsi secara masif, masyarakat khawatir bukan hanya kehilangan ruang mencari penghidupan, tetapi juga kehilangan ruang untuk meneruskan pengetahuan tersebut kepada generasi berikutnya.

Adi Prasetijo menilai hubungan masyarakat Punan Long Adiu dengan hutan telah berlangsung lintas generasi dan memiliki karakter yang kuat.

Menurutnya, hilangnya hutan berpotensi membawa dampak lebih jauh terhadap keberlangsungan pengetahuan dan identitas budaya masyarakat adat.

“Kalau hutan tidak ada, pengetahuan-pengetahuan ini akan hilang. Ketika pengetahuan ini hilang, maka jati diri atau identitas masyarakat Punan Long Adiu juga akan terpengaruh,” tutup Adi.

Kini, masyarakat Punan Long Adiu menunggu tahapan berikutnya dari proses penetapan hutan adat oleh Kementerian Kehutanan.

Di tengah penantian tersebut, kawasan hutan yang selama ini menjadi sumber kehidupan tetap berada dalam bayang-bayang rencana investasi.

Bagi masyarakat Punan Long Adiu, hutan bukan sekadar angka 17.224 hektare di atas peta.

Di dalamnya ada ladang, pangan, obat-obatan, satwa, tradisi, pengetahuan, sejarah, serta kehidupan yang telah diwariskan leluhur.

Dan bagi mereka, ketika hutan hilang, yang dipertaruhkan bukan hanya bentang alam—tetapi juga masa depan sebuah komunitas adat. (rko)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses