Karantina Indonesia Bahas Kendala Ekspor dan Penguatan Layanan Karantina di Kaltara

by Suiman Namrullah

TARAKAN – Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kardi Karding, menyoroti sejumlah kendala yang dihadapi pelaku usaha dan eksportir di Kalimantan Utara (Kaltara), khususnya terkait pelayanan karantina dan proses ekspor komoditas.

Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri kegiatan Ngobras yang digelar Balai Karantina Provinsi Kalimantan Utara, Minggu (30/8/26). Kegiatan tersebut menjadi ruang diskusi antara pihak karantina dengan pelaku industri dan eksportir untuk membahas pelayanan karantina di lapangan.

“Kegiatan karantina di Kaltara ini berupa diskusi dengan teman-teman pelaku industri dan eksportir menyangkut pelayanan karantina di lapangan. Yang kedua, ada kendala-kendala apa yang ditemui oleh pelaku terkait dengan kewenangan karantina,” ujar Abdul Kardi.

Menurutnya, salah satu persoalan yang tengah dibahas adalah proses sertifikasi untuk komoditas perikanan yang melibatkan Badan Karantina Indonesia dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Saat ini, kata dia, sedang dilakukan tahap uji coba atau piloting terkait penerapan dua standar, yakni standar mutu dan sertifikasi kesehatan.

“Ada beberapa keluhan bahwa proses ini terlalu panjang sehingga tidak menguntungkan, misalnya untuk ikan segar dan ikan hidup. Ini nanti akan kami bicarakan,” katanya.

Selain pelayanan karantina, persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah keterbatasan kontainer khusus ekspor di wilayah Kaltara.

Abdul Kardi menjelaskan, pelaku usaha masih menghadapi kendala ketika ingin melakukan ekspor secara langsung dari Kaltara karena kontainer ekspor belum tersedia secara memadai di daerah.

“Kalau ekspor langsung itu problemnya sebenarnya di kontainernya. Kontainer ekspor tidak punya di Kalimantan,” ujarnya.

Ia mengatakan, persoalan tersebut telah dibicarakan dengan sejumlah kepala daerah di Kaltara, termasuk Gubernur Kaltara, Bupati Nunukan, Bupati Gunungan, serta Wakil Gubernur.

Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah menggunakan kontainer umum untuk mengangkut komoditas dari Kaltara ke Surabaya. Selanjutnya, komoditas tersebut dapat dipindahkan ke kontainer ekspor di Surabaya.

Menurutnya, opsi tersebut perlu dikaji karena biaya penggunaan kontainer ekspor relatif mahal apabila harus didatangkan langsung ke Kaltara.

Terkait persyaratan ekspor, Abdul Kardi menegaskan bahwa ketentuan karantina perlu disesuaikan dengan persyaratan negara tujuan.

Ia menilai, apabila negara tujuan tidak mensyaratkan standar tertentu terhadap suatu komoditas, maka persyaratan tersebut tidak perlu dipersulit di tingkat pelayanan.

“Kalau misalnya Cina tidak mempersyaratkan mutu, ya sudah. Kalau ekspor yang justru harus kita perketatkan, kalau menurut saya, ya tidak perlu ada revisi regulasi dari Badan Karantina. Itu kesepakatan, nanti mungkin hanya koordinasi saja,” jelasnya.

 

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses