TANJUNG SELOR, Metrokaltara.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan kelembagaan di Ruang Rapat Biro Umum Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Taufik Hidayat, S.TP., M.Si. Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan Bagian Organisasi, Inspektorat, serta Badan Kepegawaian dari seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Utara.
Monev tersebut menghadirkan narasumber dari Biro Organisasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan pemaparan sekaligus penguatan terkait kebijakan TPP dan penataan kelembagaan pemerintah daerah.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan sebagai upaya memastikan kebijakan pemberian TPP serta tata kelola kelembagaan daerah tetap mengacu pada regulasi nasional. Selain itu, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas birokrasi di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam pemberian TPP, terdapat sejumlah kriteria yang menjadi dasar pertimbangan, meliputi beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, tempat bertugas, serta pertimbangan objektif lainnya.
Penerapan kriteria tersebut diharapkan mampu memastikan pemberian TPP kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah dilakukan secara adil, proporsional dan berdasarkan kinerja serta kondisi objektif masing-masing perangkat daerah.
Selain membahas TPP, kegiatan juga menyoroti aspek kelembagaan. Penataan kelembagaan dinilai penting untuk memastikan struktur organisasi perangkat daerah berjalan secara efektif, tidak tumpang tindih, serta mampu mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan evaluasi terhadap struktur dan fungsi organisasi sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan mengenai batas akhir pengunggahan evidence pada Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi (SIMONA), yakni 31 Desember 2026.
Sementara itu, untuk persetujuan TPP tahun 2027, disampaikan adanya dua kategori, yakni tanpa pertimbangan Menteri Keuangan (Menkeu) dan dengan pertimbangan Menkeu.
Kategori tanpa pertimbangan Menkeu berlaku bagi pemerintah daerah yang kondisi fiskal dan belanja pegawainya dinilai telah sehat serta memenuhi standar nasional.
Sedangkan kategori yang memerlukan pertimbangan Menkeu ditujukan bagi daerah yang alokasi belanja pegawainya masih dinilai membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara berlebihan sehingga memerlukan pengawasan fiskal dari pemerintah pusat.
Melalui monitoring dan evaluasi ini, Pemerintah Provinsi Kaltara bersama pemerintah kabupaten/kota diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, khususnya dalam penataan kelembagaan dan pengelolaan TPP.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan birokrasi yang lebih efektif, efisien, transparan dan berorientasi pada kinerja, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rko)

