TARAKAN – Aktivitas ekspor komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan asal Kalimantan Utara (Kaltara) menunjukkan nilai ekonomi yang cukup besar sepanjang 2026. Berdasarkan data Badan Karantina Indonesia (Barantin), nilai ekspor komoditas yang melalui sertifikasi karantina di Kaltara mencapai Rp2,23 triliun hingga 28 Agustus 2026.
Data tersebut disampaikan dalam kegiatan Sarasehan Eksportir Kalimantan Utara yang digelar di Tarakan, Minggu (30/8/26).
Dalam materi Barantin disebutkan, total nilai ekspor komoditas yang disertifikasi selama periode 1 Januari hingga 28 Agustus 2026 mencapai Rp2.238.927.027.121.
Kontribusi terbesar berasal dari komoditas tumbuhan dengan nilai ekspor mencapai Rp1.263.665.860.048. Selanjutnya, komoditas ikan tercatat sebesar Rp974.998.017.073, sedangkan komoditas hewan mencapai Rp263.150.000.
Dari sisi pelayanan sertifikasi, Barantin mencatat sebanyak 3.704 sertifikasi ekspor hewan, ikan, dan tumbuhan di Kalimantan Utara selama periode yang sama.
Sejumlah komoditas perikanan juga tercatat memberikan kontribusi terhadap aktivitas ekspor Kaltara. Kepiting bakau, misalnya, tercatat diekspor sebanyak 7.348.483 ekor dengan nilai mencapai Rp19.919.247.388.
Sementara itu, ikan bandeng tercatat memiliki volume ekspor sebesar 1.787.782 kilogram dengan nilai Rp31.536.955.776. Adapun udang windu mencapai 2.433.333 kilogram dengan nilai ekspor sebesar Rp522.127.802.050.
Dalam materi sarasehan, Barantin menegaskan perannya tidak hanya sebagai lembaga yang melakukan pengawasan karantina, tetapi juga sebagai fasilitator perdagangan dan pendukung akses pasar ekspor.
Peran tersebut antara lain dilakukan melalui pendampingan dan asistensi kepada pelaku usaha, memastikan komoditas memenuhi persyaratan negara tujuan, serta mempercepat arus perdagangan yang aman. Barantin juga diarahkan untuk mendukung pembukaan pasar ekspor baru.
Kebijakan tersebut sejalan dengan arah pemerintah dalam mendorong peningkatan ekspor produk olahan, mengurangi ekspor bahan mentah, memperkuat agroindustri berbasis wilayah, serta meningkatkan investasi industri pengolahan.
Dalam materi Barantin, kebijakan hilirisasi juga diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah komoditas berorientasi ekspor sekaligus menciptakan lapangan kerja di daerah sentra produksi.
Kepala Balai Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, menegaskan komitmen Barantin dalam memberikan pelayanan kepada para eksportir.
“Balai Karantina Indonesia siap memberikan ‘karpet merah’ dan pengawalan ketat bagi para eksportir. Melalui digitalisasi sistem pelayanan, saya pastikan proses sertifikasi berjalan cepat, transparan, dan bersih dari segala bentuk pungutan liar,” kata Abdul Kadir Karding dalam materi yang disampaikan.
Dengan capaian nilai ekspor tersebut, data Barantin menunjukkan bahwa komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan menjadi bagian penting dalam aktivitas perdagangan luar negeri dari Kalimantan Utara.

