Tarakan, MK – Tertangkanya AM yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi oleh Tim Satuan Reskrim Narkoba Polres Tarakan dalam kasus peredaran Narkotika jenis sabu diduga karena AM stress pasca bercerai dengan istrinya beberapa bulan yang lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit, SIK melalui Kasat Reskrim Narkoba AKP Simon Tammu bahwa AM diduga stres akibat bercerai dengan istirinya sehingga melampiaskan dengan mengkonsumsi narkoba, bahkan diduga AM juga termasuk pengedar Narkoba.
“Sementara ini kita masih sangkakan untuk kepemilikan sabu yang ada didalam pipet, dia pengguna, diduga pengedar. menurut pengakuan dari AM, semenjak di Broken (cerai) dengan istrinya tiga bulan yang lalu ia kemudian menggunakan narkoba” terangnya kepada Metro Kaltara, Jumat (14/10)
Am sendiri diamankan pada hari Rabu 12/10 di Jalan Pulau Sumatra RT 01 Kampung 1 SKIP Kecamatan Tarakan Timur bersama dua rekannya yang tak lain adalah JO dan GU usai mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu
“AM tertangkap di belakang Stadion Datu Adil bersama dua rekannya habis makai, ketiganya positif semua. AM ini termasuk dalam Target Operasi kita. Untuk AM dan GU pasal yang disangkakan adalah pasal 112 ayat 1 subsidir 127 junto pasal 132 sementara JO dikenakan pasal 114 ayat 2 subsidir 112 ayat 2” bebernya.(Ras/Rz)