Keterlambatan Beasiswa Kaltara Unggul Kembali Terjadi, IMM Kaltara Adukan ke Ombudsman

by Suiman Namrullah

TARAKAN – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Kalimantan Utara secara resmi melaporkan dugaan maladministrasi pelayanan publik terkait keterlambatan pencairan Beasiswa Kaltara Unggul ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara.

Penyerahan laporan tersebut dilaksanakan di Kota Tarakan, dengan pengawalan langsung dari PC IMM Kota Tarakan sebagai representasi struktur IMM di tingkat cabang, sekaligus bentuk konsolidasi organisasi dalam mengawal hak-hak mahasiswa penerima beasiswa.

DPD IMM Kaltara menilai, persoalan keterlambatan pencairan beasiswa bukan kali pertama terjadi, melainkan terus berulang dari tahun ke tahun tanpa kejelasan mekanisme dan kepastian waktu yang transparan bagi penerima manfaat.

“Isu ini sudah lama menjadi perhatian kami. Bahkan telah kami sampaikan dalam berbagai forum dialog sebelumnya. Namun karena persoalan yang sama kembali berulang, maka kami memandang perlu menempuh jalur resmi melalui Ombudsman,” ujar perwakilan DPD IMM Kaltara.

IMM Kaltara menekankan bahwa laporan ini bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk partisipasi aktif mahasiswa dalam memastikan pelayanan publik, khususnya di bidang pendidikan, berjalan sesuai prinsip kepastian, transparansi, dan akuntabilitas.

Dalam laporan tersebut, IMM Kaltara menyoroti kondisi terkini tahun 2025, di mana meskipun Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah mengindikasikan pencairan beasiswa mulai pertengahan Desember, hingga saat ini mahasiswa masih menghadapi ketidakpastian realisasi dan minimnya informasi resmi lanjutan.

Sementara itu, Ketua PC IMM Kota Tarakan menyampaikan bahwa pengawalan penyerahan laporan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan organisatoris untuk memastikan aspirasi mahasiswa tersampaikan secara tepat melalui jalur konstitusional.

“Kami mengawal langsung penyerahan laporan sebagai bentuk dukungan penuh terhadap langkah DPD IMM Kaltara. Harapannya, ada perbaikan sistem agar persoalan serupa tidak terus berulang setiap tahun,” ujarnya.

IMM Kaltara berharap Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara dapat melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi perbaikan, khususnya terkait:

  • Kepastian waktu pencairan beasiswa

  • Transparansi informasi kepada penerima manfaat

  • Pembenahan tata kelola dan standar operasional program beasiswa

Bagi IMM Kaltara, beasiswa bukan sekadar bantuan finansial, melainkan investasi masa depan sumber daya manusia Kalimantan Utara yang harus dikelola secara serius dan bertanggung jawab.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses