Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menyiapkan sanksi bagi Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat, yang kena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MA juga akan mengevaluasi kinerja Ketua PN Balikpapan.
“Bukan hanya hakim atau panitera yang bersangkutan ditindak, tetapi atasannya pun (Ketua PN Balikpapan) bisa kena tindakan jika lalai atau tidak maksimal melakukan pembinaan dalam
tanggung jawabnya sebagai ketua,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro seperti dilansir Antara, Sabtu, 4 Mei 2019.
Andi mengatakan, MA mengetahui ada hakim dan panitera PN Balikpapan kena OTT KPK setelah menghubungi Ketua PN Kalimantan Timur. Berdasarkan informasi Ketua PT Kalimantan Timur, Ketua PN Balikpapan sedang mengikuti pelatihan pembangunan zona integritas.
Andi mengatakan, MA prihatin atas OTT yang menjerat hakim dan panitera PN Balikpapan. Padahal, ia mengklaim pembinaan dan pengawasan terus dilakukan untuk mencegah praktik rasuah di lembaga peradilan.
“Tetapi, ya itulah yang terjadi,” ujarnya.
Saat ini, MA masih menunggu hasil perkembangan penyelidikan KPK terkait penangkapan hakim dan panitera PN Balikpapan. Lembaga antirasuah punya waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang kena OTT.
Tim Satuan Tugas (Satgas) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT), kemarin. Kali ini, hakim Pengadilan Negeri Balikpapan dicokok dalam operasi senyap tersebut.
Selain hakim, tim juga menangkap empat orang dari sejumlah unsur. Dua di antaranya advokat, satu orang panitera, dan seorang pihak swasta.
Juru Bicara KPK Febri mengatakan hakim dan keempat orang lainnya ditangkap saat tengah bertransaksi suap. Pemberian uang diduga terkait penanganan perkara di PN Balikpapan.
“Setelah kami cek di lapangan dan ada bukti-bukti awal, maka sejumlah tindakan dilakukan,” kata Febri di Gedung KPK, Sabtu, 4 Mei 2019.
Berdasarkan informasi awal, suap diberikan agar hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa perkara pidana penipuan dokumen tanah. Uang diduga bagian dari fee untuk hakim tersebut.
Sumber: medcom.id