Komisi I DPRD Tarakan Fasilitasi Sengketa Sertifikasi Lahan yang Diduga Masuk WKP

by Suiman Namrullah

TARAKAN — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memfasilitasi persoalan sertifikasi lahan milik warga yang disebut masuk dalam kawasan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP), Senin (10/8/26).

RDP yang berlangsung di Ruang Pertemuan DPRD Kota Tarakan tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Baharudin, dan dihadiri sejumlah pihak terkait.

Di antaranya Sekretaris dan anggota Komisi I DPRD Tarakan, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tarakan, serta manajemen PT Medco E&P Tarakan.

Hadir pula Camat Tarakan Timur, Lurah Mamburungan, Ketua RT 09 Kelurahan Mamburungan Usman, serta warga yang mengadukan persoalan tersebut, yakni Rifai dan Septianda.

Baharudin menegaskan, DPRD dalam RDP tersebut hanya menjalankan fungsi fasilitasi dan mediasi dengan mempertemukan pihak-pihak terkait. DPRD, kata dia, tidak berada pada posisi untuk mengambil keputusan yang menjadi kewenangan lembaga peradilan atau instansi teknis.

“Dewan hanya memfasilitasi, bukan mengambil suatu keputusan. Kami ingin mendengar pendapat dan mendengarkan terlebih dahulu dari masyarakat yang melakukan pengaduan,” ujar Baharudin.

Persoalan tersebut bermula dari permohonan penerbitan sertifikat atas lahan yang diajukan Rifai bersama mitra usahanya, Septianda. Lahan tersebut memiliki luas sekitar satu hektare atau area efektif kurang lebih 9.000 meter persegi dan dimanfaatkan untuk budidaya kepiting soka.

Rifai menyampaikan, proses pengajuan sertifikat mengalami kendala di BPN karena lokasi lahan disebut masuk dalam radius atau kawasan operasional Pertamina/WKP.

“Pengajuan tersebut sempat tertahan di loket BPN dengan alasan lokasi lahan dianggap masuk dalam radius atau kawasan operasional Pertamina/WKP,” ujar Rifai.

Ia kemudian mempertanyakan dasar dan konsistensi penerapan ketentuan tersebut. Menurut Rifai, berdasarkan peninjauan di lapangan, terdapat lahan warga lain yang berada cukup dekat dengan titik sumur pemboran dan telah memiliki sertifikat.

Sementara itu, ia menyebut lahan tambak miliknya yang berjarak sekitar 50 meter dari titik sumur justru menghadapi kendala dalam proses sertifikasi.

Rifai berharap persoalan tersebut dapat memperoleh kejelasan melalui forum RDP, terutama terkait status dan kepastian hukum atas lahan yang selama ini dimanfaatkan untuk kegiatan usaha.

Menanggapi pengaduan tersebut, DPRD meminta penjelasan teknis dari instansi terkait, termasuk mengenai status tata ruang dan posisi lahan yang dipersoalkan.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kota Tarakan, Sahbudi, menjelaskan bahwa diperlukan data koordinat lokasi yang akurat untuk memastikan posisi lahan dalam peta tata ruang.

“Untuk mengetahui pola ruang di suatu daerah secara pasti, kami memerlukan data titik koordinat lokasinya. Pola ruang wilayah cukup luas, sehingga data koordinat tersebut penting agar kami dapat memetakan posisi lahan secara tepat,” jelas Sahbudi.

DPRD Kota Tarakan selanjutnya mendorong pihak-pihak terkait melakukan pencocokan data teknis secara bersama-sama. Data tersebut mencakup titik koordinat lahan, tata ruang, serta informasi mengenai kawasan operasional dan WKP.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status lahan dan menjadi dasar bagi instansi berwenang dalam menentukan tindak lanjut terhadap permohonan sertifikasi warga.

Komisi I DPRD Kota Tarakan juga berharap proses verifikasi melibatkan BPN, Dinas PUTR, pihak perusahaan, serta pemerintah kecamatan dan kelurahan sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses