TARAKAN — Komisi I DPRD Tarakan melakukan peninjauan langsung ke lokasi lahan yang rencananya akan dihibahkan oleh Pemerintah Kota Tarakan kepada Polda Kalimantan Utara. Lahan seluas 1,5 hektare yang berada di kawasan Polairud tersebut dipastikan dalam kondisi bebas sengketa.
Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansa, menjelaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya telah digunakan berdasarkan mekanisme pinjam pakai antara Pemerintah Kota Tarakan dan Polda Kaltara. Namun, proses administrasi pengalihan hak secara resmi saat ini sedang diajukan.
“Kami dari Komisi I DPRD Tarakan turun langsung ke lokasi untuk memastikan bahwa lahan yang akan dihibahkan ini tidak bermasalah. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan dan informasi dari pihak terkait, tidak ada masyarakat yang mengklaim atau bersengketa atas tanah tersebut,” kata Adyansa, Selasa (10/6/25).
Ia menambahkan, tujuan kunjungan ini adalah untuk mencegah terjadinya potensi konflik atau kesalahpahaman di kemudian hari terkait status lahan tersebut.
“Langkah ini penting agar di masa depan tidak muncul persoalan baru. Tadi kami juga tegaskan bahwa tidak ada konflik kepemilikan atas lahan tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, lahan tersebut saat ini sudah tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota Tarakan. Proses hibah kepada Polda Kaltara hanya tinggal menunggu tahapan pengalihan administrasi yang diharapkan bisa masuk dalam perubahan APBD tahun ini.
“Intinya, tidak ada masalah hukum atau sosial di lapangan. Kami mendorong agar proses ini bisa segera rampung secara tertib dan sesuai ketentuan,” tambahnya.

