DPRD Tarakan Dorong Perumda Tambah Titik Parkir, Tekan Jukir Liar dengan Kebijakan “No Karcis, Parkir Gratis”

by Suiman Namrullah

TARAKAN – Komisi III DPRD Kota Tarakan mendorong Perumda Aneka Usaha untuk menambah jumlah titik parkir di wilayah-wilayah potensial guna meningkatkan ketertiban kota, memperindah tata ruang, serta mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu (7/5/2025) dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Randy Ramadhana Erdian.

Menurut Randy, masih banyak lokasi strategis di Kota Tarakan yang belum dikelola secara resmi oleh juru parkir (jukir). “Kita ingin Perumda menambah titik parkir di tempat yang potensial. Ini juga membuka peluang kerja bagi masyarakat sebagai jukir,” ujarnya.

Selain memberikan dampak ekonomi melalui penyerapan tenaga kerja, Randy menilai penataan parkir yang rapi dan profesional akan mempercantik wajah kota. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara Perumda, Polres Tarakan, dan instansi terkait lainnya dalam memberikan pelatihan kepada para jukir.

Salah satu upaya konkret untuk menekan keberadaan jukir liar, menurut Randy, adalah menerapkan kebijakan “no karcis, parkir gratis”. Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak menolak membayar parkir apabila tidak menerima karcis resmi dari jukir.

“Kebijakan ini penting agar pungutan parkir benar-benar sesuai aturan. Ini juga mendorong jukir agar bekerja secara profesional,” katanya. DPRD, lanjut Randy, akan terus mendukung inovasi yang dilakukan Perumda, termasuk penegakan hukum secara persuasif terhadap praktik jukir liar, dengan melibatkan Satpol PP maupun aparat kepolisian jika diperlukan.

Sementara itu, Kabag Operasional Perumda Aneka Usaha, Anthon Joy Nahampun, menyebutkan bahwa jumlah titik parkir resmi di Tarakan telah meningkat dari sekitar 80 menjadi 93 titik per Mei 2025. Meski demikian, ia mengakui bahwa keberadaan jukir liar masih menjadi tantangan utama.

“Kami butuh dukungan dari aparat penegak hukum untuk menertibkan mereka,” ujar Anthon.

Ia menegaskan bahwa seluruh jukir resmi wajib memberikan karcis parkir yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Perumda juga akan terus menyosialisasikan kebijakan “tanpa karcis, parkir gratis” agar masyarakat lebih sadar akan haknya.

Selain itu, Perumda berkomitmen memperkuat pengawasan di lapangan serta meningkatkan pelatihan kepada para jukir untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan profesional.

“Langkah ini adalah bentuk komitmen kami bersama DPRD untuk menciptakan sistem parkir yang transparan, tertib, dan mendukung kemajuan Kota Tarakan,” pungkas Anthon. (Smn)

 

 

 

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses